Ijtihad Hakim Dalam Penerapan Konsep Contra Legem Pada Penetapan Perkara di Pengadilan Agama

Kajian Perspektif Metodologi Hukum Islam

  • Abd. Halim Musthofa IAI-Tribakti Kediri
Keywords: Ijtihad Hakim, Contra Legem

Abstract

Hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib menjaga
kemandirian peradilan, bebas dari campur tangan pihak
manapun, tidak diskriminasi dalam menangani suatu perkara.
Disamping itu Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami
nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,
agar putusannya sesuai dengan hukum dan rasa keadilan
masyarakat. Untuk itu ia harus senantiasa menaati dan
menjunjung tinggi kode etik dan pedoman perilaku hakim
sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Perundangundangan, disamping itu ia harus piawai dan mampu melakukan
ijtihad dalam penerapan hukum yang mengarah pada ketetapan
dan penerapan hukum material pada kasus dan perkara misalnya
di Pengadilan Agama. Kemampuan berijtihad seorang hakim
dalam perkara tertentu bisa saja tidak harus sepenuhnya
mengikuti ketentuan dalam pasal Undang-undang, tetapi bisa saja
mengesampingkannya demi memperoleh keadilan yang
substansial melalui penerapan konsep Contra Legem, namun
demikian dalam penggunaan konsep ini mesti dengan
pertimbangan-pertimbangan yang lengkap sesuai dengan teoriteori dalam metodologi hukum Islam. Untuk itu dalam bahasan ini
fokus kajiannya adalah metode dan teori apa saja yang menjadi
dasar pertimbangan hakim dalam penerapan konsep Contra
Legem, dan akibat hukum seperti apa yang ditimbulkan dari
akibat diterapkannya konsep tersebut. Dalam kajian yang
menggunakan pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus
ini didapatkan kesimpulan bahwa dasar pertimbangan hakim
dalam penerapan konsep Contra Legem adalah kemaslahatan
yang sesuai dengan tujuan penetapan hukum dengan menerapkan
teori antara lain teori istihsan dengan segala bentuknya dan teori
maslahah, lemudian dengan dasar ini akan didapat kepastian
hukum dan keputusan yang adil dan maslahat bagi para pencari keadilan meskipun dengan mengabaikan sementara bunyi teks
Peraturan Perundang-undangan, disamping itu dengan tindakan
contra legem ini juga bisa memberi peluang bagi hakim untuk
memberlakukan syariat Islam yang merupakan nilai-nilai hukum
yang hidup di masyarakat Muslim. Dari kesimpulan kajian ini
disarankan agar para hakim benar-benar independen, inovatif,
peka dan tanggap akan dinamika kehidupan masyarakat pencari
keadilan.
Ijtihad Hakim, Contra Legem.

References

Abdul Athi’, Muhammad, Al Maqosid Al Syariyah, Dar Al Hadits,

Cairo 2007.

____________________, Al Hukmu Al Syar’i, Dar Al Hadits, Cairo 2008.

Ali, Zainudin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta Cet

X 2018.

Al Suyuti, Al Asba wa Al Nadloir, Dar Al Kutub Al Ilmiyah,

Beirut.2010.

A.Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, Kencana Prenada Media Group,

Jakarta. 2006.

Rahayana, Ade Dedi, Ilmu Qowaid Fiqhiyyah, Gaya Media Pratama,

Jakarta, 2008.

Abu Zahro, Al Imam Muhammad, Ushul Al Fiqih, Dar Al Fikr Al

Arabi, Kairo, 1959.

Al Syatibi, Al Muwafaqot Fi Ushul Al Syari’ah, Dar Al Kutub Al

Ilmiyah, Beirut, 2011, Juz 2. h.4

Tamrin, Dahlan, Kaidah-kaidah Hukum Islam, UIN Maliki Press,

Malang, 2010.

Harahap, M. Yahya, Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan

Agama, Pustaka Kartini, 2006.

________________, Hukum Acara Perdatai, Sinar Grafika, Jakarta Cet.VI

Fuad Abdul Baqi, Muhammad, Al Lu’lu’wa Al Marjan

(terjemahan),Al Ridha, Semarang, 1993.

A. Rasyid, Roihan, Hukum Acara Peradilan Agama, Raja Grafindo

Persada, Jakarta 2007.

Zuhri, Saifudin, Ushul Fiqih, Pustaka Pelajar, Jogjakarta, 2011.

Al Zuhaili, Wahbah, Ushul Al FiqhI, Al Islami, Daru Al Fikr,

Damaskus, 2013.

Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel, 2011, Studi Hukum Islam,

IAIN Sunan ampel Press, Surabaya.

Roihan A. Rasyid, 2007, Hukum Acara Peradilan Agama, Raja

Grafindo Persada, Jakarta.

Ulinnuha, Muhammad, Studi Analisis Penetapan Hakim Tentang

Isbat Nikah Poligami di Pengadilan Agama Kota Kediri,

(Tidak Diterbitkan)

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974,

Tentang Perkawinan.

Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan

Kehakiman.

Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang P

erkawinan.

Salinan Putusan Pengadilan Agama Kota Kediri No.

/Pdt.G/2012/PA.Kdr.

Published
2019-07-31
How to Cite
Musthofa, A. H. (2019). Ijtihad Hakim Dalam Penerapan Konsep Contra Legem Pada Penetapan Perkara di Pengadilan Agama: Kajian Perspektif Metodologi Hukum Islam. Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 1-17. https://doi.org/10.33367/legitima.v1i2.917