[1]
2020. Pelaksanaan Nafkah Suami Yang Masih Belajar di Pondok Pesantren dan Dampaknya Terhadap Keutuhan Rumah Tangga. Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam. 3, 1 (Dec. 2020), 79–92. DOI:https://doi.org/10.33367/legitima.v3i1.1445.