“Pelaksanaan Nafkah Suami Yang Masih Belajar Di Pondok Pesantren Dan Dampaknya Terhadap Keutuhan Rumah Tangga”. 2020. Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam 3 (1): 79-92. https://doi.org/10.33367/legitima.v3i1.1445.