[1]
“Pelaksanaan Nafkah Suami Yang Masih Belajar di Pondok Pesantren dan Dampaknya Terhadap Keutuhan Rumah Tangga”, Legitima, vol. 3, no. 1, pp. 79–92, Dec. 2020, doi: 10.33367/legitima.v3i1.1445.