[1]
A. Dariyo, M. Hadiati, and R. Rahaditya, “Pemahaman Undang-Undang Perkawinan terhadap Penundaan Perkawinan Usia Dini di Indonesia”, An-Nafs, vol. 5, no. 1, pp. 25–37, Jun. 2020, doi: 10.33367/psi.v5i1.928.