IJTIHAD: Teori dan Penerapan
DOI:
https://doi.org/10.33367/tribakti.v24i2.173Abstract
Ijtihad adalah pengerahan segenap daya upaya untuk menemukan hokum sesuatu secara rinci. Hal ini diupayakan oleh ulama untuk menjawab segala persoalan yang muncul ketika dalam sumber utama agama Islam tidak ditemukan dalil atau ketentuan hokum yang jelas. Selain itu, ijtihad dilakukan supaya ajaran Islam salih lukulli zaman wal makan.
Para ulama telah menentukan syarat-syarat bagi mereka yang ingin berijtihad. Selain itu, para ulama telah mensistematisasikan pola-pola ijtihad dalam penerapannya. Pola-pola tersebut setidaknya bias dibagi tiga, yaitu: pola bayani, ta’lili, dan istislahiPublished
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Views:
252,
PDF downloads: 62436

















