TIJAUAN SOSIOLOGIS DAN PSIKOLOGIS PASAL 7 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Authors

  • Ahmad Badi' Institut Agama Islam Tribakti Kediri

DOI:

https://doi.org/10.33367/tribakti.v25i2.187

Keywords:

Aspek sosiologis, psikologis, batas usia perkawinan

Abstract

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal. Inilah salah satu tujuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 7 ayat 1 dirumuskan. Pada pasal dan ayat ini, diterangkan bahwa pasangan yang boleh melakukan perkawinan adalah jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita berumur 16 tahun. Namun pada realitanya, kendatipun sudah mengikuti undang-undang tersebut, di Kabupaten Kediri pasangan muda menikah yang rentan dengan perceraian meningkat hingga 10 – 20 pasangan. Faktor penyebab utamanya antara lain adalah masalah ekonomi dan kedewasaan kedua pasangan yang tidak lain adalah tujuan dari pembatasan usia nikah tersebut. Berdasarkan penjelasan di atas dan juga atas perubahan sosiologis dan psikologis di masyarakat, kajian ulang terhadap pembatasan usia perkawinan dalam perundang-undangan tersebut penting dilkukan. Dari hasil kajian ini, penulis mengusulkan perubahan pembatasan usia perkawinan yaitu 25 tahun untuk laki-laki dan 22 tahun untuk perempuan.

Downloads

Abstract Views: 218, PDF downloads: 718

Published

2014-09-19

How to Cite

Badi', A. (2014). TIJAUAN SOSIOLOGIS DAN PSIKOLOGIS PASAL 7 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman, 25(2), 288-302. https://doi.org/10.33367/tribakti.v25i2.187

Similar Articles

11-20 of 30

You may also start an advanced similarity search for this article.