Reinterpretasi Kedudukan Hakim Perempuan: Analisis Pandangan Djazimah Muqoddas dalam Perspektif Teori Perubahan Hukum dan Sosial

  • Khamim Politeknik Negeri Pontianak
Keywords: Djazimah Muqoddas, Hakim Perempuan, Hukum Islam, Teori Perubahan Hukum dan Sosial, Indonesia

Abstract

Artikel ini menelaah pandangan Djazimah Muqoddas terkait kedudukan hakim perempuan dalam sistem peradilan Islam melalui lensa teori perubahan hukum dan sosial. Penelitian ini mengidentifikasi celah dalam literatur mengenai penerimaan hakim perempuan di negara-negara Muslim dan menganalisis pandangan ulama klasik serta kontemporer terkait peran perempuan sebagai hakim. Dengan menggunakan metode kajian pustaka dan analisis kritis, artikel ini mengungkap bahwa Muqoddas mendukung penerimaan hakim perempuan dalam seluruh jenis perkara, berdasarkan prinsip teori perubahan hukum yang dikaitkan dengan konteks sosial dan politik. Temuan penelitian memberikan kontribusi signifikan dalam perdebatan hukum perempuan menjadi pemimpin, khususnya di lembaga peradilan.

References

Bahnasawi, S. A. (1996). Wawasan Sistem Politik Islam. Jakarta: Pustaka Al-Kausar.

Ismail, M. S. (1994). Hadits Nabi yang Tekstual dan Kontekstual. Jakarta: Bulan Bintang.

Jupriono, S. D. (1997). Betina, Wanita, Perempuan: Telaah Semantik Leksikal, Simantik Historis, Pragmatik. Jurnal FSU Limelight, 5(1), Juli 1997.

Mu’ammar, M. A., & Hasan, A. W. (2012). Studi Islam Perspektif Insider/Outsider (Cet. I). Yogyakarta: IRCiSoD.

Mulia, S. M. (2008). Menuju Kemandirian Politik Perempuan (Upaya Mengakhiri Depolitisasi Perempuan di Indonesia) (Cet. I). Yogyakarta: Kibar Press.

Muqoddas, D. (2011). Kontroversi Hakim Perempuan Pada Peradilan Islam di Negara-Negara Muslim. Yogyakarta: LKiS.

Umar, N. (2001). Argumen Kesetaraan Jender Perspektif al-Qur’an (Cet. II). Jakarta: Paramadina.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Published
2024-05-31