Relevansi Asas-Asas Pemilu Sebagai Upaya Mewujudkan Pemilu yang Demokratis dan Berintegritas
DOI:
https://doi.org/10.33367/tribakti.v28i1.472Keywords:
Asa-Asas Pemilu, Pemilu yang Demokratis, Pemilu yang BerintegritasAbstract
Tulisan ini hendak membahas mengenai asas Pemilu di Indonesia. Selama ini asas Pemilu tak lebih menjadi sekedar tulisan di teks undang-undang. Padahal asas Pemilu merupakan upaya untuk menciptakan Pemilu yang berintegritas. Asas Jujur dan Adil lahir tidak lahir di ruang hampa, akan tetapi keduanya diciptakan untuk menjaga integritas penyelenggara Pemilu. Sementara itu asas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia dipertahankan sebagai upaya memenuhi hak-hak asasi pemilih. Dengan kedua asas ini, baik Jurdil maupun Luber kita berharap pelaksanaan Pemilu akan berjalan lebih demokratis dibandingkan pada masa orde baru.
References
Basiouni,Cheriff, 1998, Democracy: Its Principles and achievement,Geneva : Intra Parliamentary Union
Gaffar,Janedri M,2012, Politik Hukum Pemilu,Jakarta:Konstitusi Press
Gaffar,Affan,2006, Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta:Pustaka Pelajar
Goodwin-Gill, Guy S, 2006, Free and Fair Elections, Geneva:Inter Parliamentary Union
Vredenbergt, Jacob, 1983, Metode dan Teknik Penelitian Masyarakat Indonesia, Jakarta : Gramedia
Additional Files
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

















