Sanksi Pidana Untuk Pemerasan dan Ancaman Online Cybersex: Analisis Putusan Nomor: 229/Pid.Sus/2021/PN.Prp Dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.33367/ijhass.v5i3.5876Keywords:
Online Blackmail, Cybersex Threats, Islamic LawAbstract
This study analyzes the criminal sanctions applied in cases of extortion and online threats related to cybersex, with a focus on Decision Number: 229/Pid.Sus/2021/PN.Prp. This study aims to evaluate the conformity of the decision with Islamic legal principles. The method used is a normative juridical method with a case approach. Data were collected through literature studies that included primary and secondary legal materials. The results of the study show that the judge in making the verdict has considered the evidence submitted as well as the aspects of justice and usefulness in accordance with the Criminal Code (KUHP) and Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE). However, from the perspective of Islamic law, some important elements such as the application of hudud and qisas in similar crime cases require further consideration. Islamic law emphasizes the fair enforcement of the law and the prevention of moral damage in society, so this analysis also evaluates how the criminal sanctions imposed are in harmony with these principles
References
Al Qarafi, Syihabuddin Ahmad Bin Idris, Dan Jurusan Siyasah Jinayah. “analisis pemikiran mazhab malikiyah tentang hukuman ta’zir dalam kitab al dzakhirahkarya,” t.t.
Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar. “Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33.
Budiono, Abdul Rachmad, M SH, Zevenbergen Bellefroid, Hari Chand, B Arief Sidharta, dan Peter Mahmud. “Ilmu Hukum Dan Penelitian Hukum*,” Vol. 6, 2015.
Camelia, Ellen. “Analisis hubungan keperdataan anak luar perkawinan menurut putusan MK RI No 46/PUU-VIII/2010 dan Fatwa MUI No 11 tahun 2012,” 2022.
Cenia, selLY. “Sanksi Pidana Pelaku Sexting Perspektif Uu Ite Dan,” t.t.
Dilia, Difa Ilwa, Rony Rony, dan Anis Trianawati. “Pengaruh Ta’zir Terhadap Akhlak Santri Putri Pondok Pesantren.” At-Tadzkir: Islamic Education Journal 1, no. 1 (2022): 1–12.
———. “Pengaruh Ta’zir Terhadap Akhlak Santri Putri Pondok Pesantren.” At-Tadzkir: Islamic Education Journal 1, no. 1 (2022): 1–12.
Hapsari, Iriani Indri, Deasyanti Deasyanti, dan Fellianti Muzdalifah. “Kekerasan cybersexual & keberfungsian keluarga terhadap kesehatan mental di perguruan tinggi.” Jurnal Konseling dan Pendidikan 11, no. 3 (2023): 213–23.
Hidayat, Sabrina, Oheo Kaimuddin Haris, Sahrina Safiuddin, dan Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar. “Kebijakan Formulasi Kejahatan Sekstorsi dalam Sistem Pidana Indonesia.” Halu Oleo Legal Research 5, no. 2 (2023): 662–74.
Irfan, Nurul. Fiqh jinayah. Amzah, 2022.
Jannati, Dzulfiqar Ah. “Analisis Yuridis Terhadap Concursus Realis Pada Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Melalui Aplikasi Tinder (Studi Kasus Nomor 856/Pid. B/2019/PN. Bdg),” 2023.
Jumriani, Jumriani. “Etika Komunikasi Pemasaran (Live Streaming Shopping) Di Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law 7, no. 1 (2022): 105–19.
Jupendri, ahmad. “analisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kurang dari dua tahun penjara terhadap pelaku pemerasan disertai pengancaman video dan foto pornografi melalui media sosial (Studi Putusan Nomor 229/pid. Sus/2021/pn prp),” 2022.
Lesar, Elisa Venesa. “Informasi Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Perjudian.” LEX CRIMEN 10, no. 2 (2021).
Lestari, Melanie Pita. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan Berdasarkan Internet (Cyber Sex).” Krtha Bhayangkara 13, no. 1 (2019): 114–39.
Mahesa, Rifqi Noviendra, dan Emmilia Rusdiana. “Tinjauan Yuridis terhadap Penyebaran Foto Porno di Media Sosial (Studi Putusan Nomor: 80/Pid. Sus/2021/PN SDA).” Novum: Jurnal Hukum, 2022, 106–15.
Mirza, Mirza, AR Thaybatan, dan Harri Santoso. “Internet dan perilaku cyberloafing pada karyawan.” Psikoislamedia: Jurnal Psikologi 4, no. 1 (2020): 26–35.
Nurisman, Eko. “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (2022): 170–96.
Paat, Lianthy Nathania. “Kajian Hukum Terhadap Cyber Bullying Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.” Lex Crimen 9, no. 1 (2020).
Rahayu, Derita Prapti, M SH, dan Sesi Ke. “Metode Penelitian Hukum.” Yogyakarta: Thafa Media, 2020.
Saputra, Baharuddin Yuflihun Reformanto Dwi. “Evaluasi Saluran Drainase di PT Greenfields Indonesia Kabupaten Malang,” 2020.
Sonedi, Sonedi, Tutut Sholihah, dan Dihasbi Dihasbi. “Peran kepemimpinan kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja guru: The role of principal leadership in improving teacher performance.” Anterior Jurnal 18, no. 1 (2018): 13–22.
Sudiantini, Dian, Aura Naiwasha, Auranisa Izzati, dan Cindy Rindiani. “Penggunaan Teknologi Pada Manajemen Sumber Daya Manusia Di Dalam Era Digital Sekarang.” Digital Bisnis: Jurnal Publikasi Ilmu Manajemen dan E-Commerce 2, no. 2 (2023): 262–69.
Syarbaini, Ahmad. “Konsep Ta’Zir Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam.” Jurnal Tahqiqa: Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam 17, no. 2 (2023): 37–48.
Tan, David. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 8 (2021): 2463–78.
Thohari, Fuad. “Hadis Ahkam,” 2018.
Waris, PWBA, dan Menurut Hukum Waris Islam. “Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, tipe penelitian ini adalah penelitian hukum deskriptif, pendekatan masalah adalah pendekatan yuridis teoritis.” Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif, t.t.
Yurist, Avadeo. “Pengaturan Aplikasi Yang Bermuatan Melanggar Kesusilaan Di Indonesia.” Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 7, no. 1 (t.t.): 52–71.
Zulkifli, Andi Niswar. “Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penyebaran Konten Pornografi Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008,” 2022.
Abstract
Views:
175,
PDF downloads: 233






