Efektivitas Pelaksanaan Program Bimbingan Perkawinan dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warohmah (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri)
DOI:
https://doi.org/10.33367/wcxyqz81Keywords:
Efektivitas, Pelaksanaan, Program Bimbingan PerkawinanAbstract
Program bimbingan perkawinan merupakan bagian inisiatif pemerintah untuk membantu calon pengantin mempersiapkan diri secara psikologis, emosional, serta memberikan pengetahuan guna menciptakan keluarga yang bahagia dan stabil. Penulis memilih judul ini karena program bimbingan perkawinan di kantor urusan agama kecamatan ngasem merupakan salah satu program unggulan yang ada Di KUA Kecamatan Ngasem. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan program bimbingan perkawinan di kantor urusan agama kecamatan ngasem, kabupaten kediri. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program bimbingan perkawinan di kantor urusan agama kecamatan ngasem dinilai sangat efektif, terlihat dari respon positif peserta, relevansi materi dengan kebutuhan calon pengantin, serta partisipasi aktif dari penyuluh. Kendala yang ditemukan meliputi keterbatasan waktu pelaksanaan serta jumlah peserta yang cukup besar. Secara keseluruhan, program ini mampu meningkatkan wawasan dan kesiapan peserta dalam membina rumah tangga
References
Berlaku Mulai Juli 2024, Catin Wajib Ikuti Bimbingan Perkawinan Sebelum Menikah,” accessed December 28, 2024, https://madiuntoday.id/berita/2024/05/08/berlaku-mulai-juli-2024-catin-wajib-ikuti-bimbingan-perkawinan-sebelum-menikah.
Departemen Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, 2005.
Kep. Dirjen No. 373 Tahun 2017 Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin
Keputusan Direktur Jendral Bimas Islam Nomor 172 tahun 2022 BAB III – VI
Laporan Kinerja tahunan Kementrian Agama RI tahun 2021
Lenak, Syalom CM, Ismail Sumampow, and Welly Waworundeng. "Efektivitas Pelayanan Publik Melalui Penerapan Electronic Government Di Dinas Pendidikan Kota Tomohon." Governance 1.1 (2021).
Peraturan Mentri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an. Jakarta: Lentera Hati, 2024
Surat Edaran Bimas Islam No.24 tahun 2024
“Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” n.d.
Wulansari, Pebriana “Bimbingan Pra Nikah bagi Calon Pengantin sebagai Upaya Pencegahan Perkawinan: Studi Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan di Kantor Urusan Agama Kedondong Pesawaran” (Tesis--IAIN Raden Intan Lampung, 2020).
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mukhlis Wira Nugroho, Ahmad Badi'

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Abstract
Views:
148,
PDF downloads: 59

