Efektivitas Pelaksanaan Program Bimbingan Perkawinan dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warohmah (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri)

Authors

  • Mukhlis Wira Nugroho Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri
  • Ahmad Badi' Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri

DOI:

https://doi.org/10.33367/wcxyqz81

Keywords:

Efektivitas, Pelaksanaan, Program Bimbingan Perkawinan

Abstract

Program bimbingan perkawinan merupakan bagian inisiatif pemerintah untuk membantu calon pengantin mempersiapkan diri secara psikologis, emosional, serta memberikan pengetahuan guna menciptakan keluarga yang bahagia dan stabil. Penulis memilih judul ini karena program bimbingan perkawinan di kantor urusan agama kecamatan ngasem merupakan salah satu program unggulan yang ada Di KUA Kecamatan Ngasem. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan program bimbingan perkawinan di kantor urusan agama kecamatan ngasem, kabupaten kediri. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program bimbingan perkawinan di kantor urusan agama kecamatan ngasem dinilai sangat efektif, terlihat dari respon positif peserta, relevansi materi dengan kebutuhan calon pengantin, serta partisipasi aktif dari penyuluh. Kendala yang ditemukan meliputi keterbatasan waktu pelaksanaan serta jumlah peserta yang cukup besar. Secara keseluruhan, program ini mampu meningkatkan wawasan dan kesiapan peserta dalam membina rumah tangga

References

Berlaku Mulai Juli 2024, Catin Wajib Ikuti Bimbingan Perkawinan Sebelum Menikah,” accessed December 28, 2024, https://madiuntoday.id/berita/2024/05/08/berlaku-mulai-juli-2024-catin-wajib-ikuti-bimbingan-perkawinan-sebelum-menikah.

Departemen Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, 2005.

Kep. Dirjen No. 373 Tahun 2017 Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

Keputusan Direktur Jendral Bimas Islam Nomor 172 tahun 2022 BAB III – VI

Laporan Kinerja tahunan Kementrian Agama RI tahun 2021

Lenak, Syalom CM, Ismail Sumampow, and Welly Waworundeng. "Efektivitas Pelayanan Publik Melalui Penerapan Electronic Government Di Dinas Pendidikan Kota Tomohon." Governance 1.1 (2021).

Peraturan Mentri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an. Jakarta: Lentera Hati, 2024

Surat Edaran Bimas Islam No.24 tahun 2024

“Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” n.d.

Wulansari, Pebriana “Bimbingan Pra Nikah bagi Calon Pengantin sebagai Upaya Pencegahan Perkawinan: Studi Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan di Kantor Urusan Agama Kedondong Pesawaran” (Tesis--IAIN Raden Intan Lampung, 2020).

Downloads

Abstract Views: 148, PDF downloads: 59

Published

2025-06-01