Kepastian Hukum Pada Regulasi Praktik Kedokteran Melalui Telemedisin untuk Optimalisisasi Prosedur Penegakan Diagnosis

Authors

  • Adib Gunawan Universitas Islam Bandung
  • Nandang Sambas Universitas Islam Bandung
  • Sri Ratna Suminar Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.33367/ijhass.v5i3.5937

Keywords:

Telemedicine, Legal Certainty, Diagnostic Procedures, Anamnesis, Information Technology

Abstract

This study examines legal certainty in the regulation of medical practice through telemedicine to optimize diagnostic procedures in Indonesia. Telemedicine enables remote healthcare services through information and communication technology, which is very beneficial in remote areas with limited access to healthcare facilities. Although telemedicine offers ease of access and lower costs, there are challenges in ensuring accurate diagnosis without direct physical examination. Health law in Indonesia needs to balance aspects of legal certainty, justice, and utility in telemedicine regulation. Various countries such as Malaysia and India have adopted specific regulations for telemedicine, which can serve as references for Indonesia. The diagnostic procedure through telemedicine must still adhere to conventional stages such as anamnesis and physical examination to ensure accuracy. Detailed and specific legal arrangements for application-based telemedicine are needed to maintain the professionalism and ethics of doctors in diagnosis. This study highlights the importance of effective communication between doctors and patients in telemedicine to avoid misunderstandings and misdiagnosis. The development of telemedicine regulations in Indonesia must consider evolving technology and the public's need for equitable access to healthcare services. Further research is needed to determine the best media used in telemedicine to provide input to the government in forming regulations.

References

Adhalia, Chandrika Karisa, Tesis berjudul Batsan Kewenangan Klinis Dan Praktik Kedokter Melalui Telemedisin Berbasis Aplikasi, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung, 2023

Afandi, H., et al. (2021). The Role Of Telemedicine In The Time Of The Covid-19 Pandemic. Journal of Indonesian Forensic and Legal Medicine, 237-246.

Amin, Y. (2017). Etika Profesi Dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Asyhadie, Z. (2022). Aspek-Aspek Hukum Kesehatan di Indonesia Cetakan Ke-3. Depok: Rajawali Pers.

Ayu E. P. et al. (2022). Pengaturan Perizinan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Berbasis Online di Indonesia. Mendapo Journal of Administration Law, 3(3), 157-178.

Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Baturaja Kementerian Kesehatan. (2021). Aplikasi Telemedicine Berpotensi Merevolusi Pelayanan Kesehatan di Indonesia. https://www.balaibaturaja.litbang.kemkes.go.id/read-aplikasi-telemedicineberpotensi-merevolusi-pelayanan-kesehatan-di-indonesia.

Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI. (2023, 11 Juli). Ketok Palu! RUU Kesehatan Sah jadi Undang-Undang. kemkes.go.id. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20230711/4643487/ketokpalu-ruu-kesehatan-sah-jadi-undang-undang/.

Budiyanti, R.T., & Herlambang, P. M. (2021). Perlindungan Hukum Pasien Dalam Layanan Konsultasi Kesehatan Online. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 1(1), 1-10.

Cucinotta, D., & Vanelli, M. (2020). WHO declares COVID-19 a pandemic. Acta Biomedica, 91(1), 157-160.

Databoks. (2022). Jumlah Pulau di Indonesia Berdasarkan Wilayah (2021). https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/27/indonesia-punya-16-ribupulau-sebagian-besar-ada-di-timur.

Dewayanti, Irma, Tinjauan Etika dan Hukum Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine Pasca Pandemi COVID-19, Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Volume 11, Nomor 1, 2023

Duquenoy, P., et al. (2008). Ethical, Legal, and Social Issues in Medical Informatics. New York: Medical Information Science reference.

Efendi, J & Ibrahim, J. (2021). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris Cetakan ke-4. Depok: Prenadamedia Group.

Field, M. J. (Ed.). (1996). Telemedicine: A guide to assessing telecommunications in healthcare. Washington, D.C.: National Academies Press.

Hasmayanti. (2020). Tesis: Tingkat Penerimaan Telemedisin Oleh Dokter Pada Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri Universitas Hasanuddin Di Era Revolusi Industri 4.0. Makassar: Program Pascasarjana Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin.

Humas Sekretariat Kabinet Indonesia. (2023, Juni 21). Pemerintah Resmi Cabut Status Pandemi COVID-19. setkab.go.id. https://setkab.go.id/pemerintah-resmi-cabutstatus-pandemi-covid-19/.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/4829/2021 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia

Kesuma, Satria Indra, Aspek Hukum Penggunaan Telemdisin Dalam Pelayanan Rumah Sakit Di Indonesia, JFJ. Vol. 1 No. 1 (Mei, 2023) 18-27

Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) Tahun 2012

Kuntardjo, C. (2020). Dimensions of Ethics and Telemedicine in Indonesia: Enough of Permenkes Number 20 Year 2019 As a Frame of Telemedicine Practices in Indonesia?. SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, 6(1), 1-14.

Kusumaningrum, D. et al. (2022). Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Profesi Dokter yang Melakukan Praktek Melalui Telemedicine Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21. Jurnal Transparansi Hukum, 5(2), 119-124.

Langarizadeh, M., et al. (2017) Application of ethics for providing telemedicine services and information technology. Med Arch, 71(5), 351-355. DOI: https://doi.org/10.5455/ medarh.2017.71.351-355.

Lestari, R. D. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pasien dalam Telemedicine. Jurnal Cakrawala Informasi, 1(2), 51-65. DOI: https://doi.org/10.54066/jci.v1i2.150

Machrus, B. R. I. A., & Budiarsih. (2022). Perlindungan Hukum Pasien Telemedicine Atas Kesalahan Dokter. Sosialita, 1(1), 1-11.

Mangesti, Y. A. (2019). Konstruksi Hukum Transformasi Digital Telemedicine di Bidang Industri Kesehatan Berbasis Nilai Pancasila. Surakarta: Prosiding Seminar Nasional Hukum Transendental 2019 Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). (2018). TELEMEDISIN Rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia Untuk Masa Depan Digitalisasi Kesehatan di Indonesia. Jakarta: PB IDI.

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis Dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Indonesia

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Prawiroharjo, P., et al. (2018). Benarkah Dokter Spesialis yang Tugas Jaga Pasti Melakukan Pelanggaran Etik Jika Sekedar Menjawab Konsul per Telepon untuk Pertolongan Kegawatdaruratan? Jurnal Etik Kedokteran Indonesia, 2(1), 31-39. DOI: https://doi.org/10.26880/ jeki.v2i1.13. 13-17.

Prawiroharjo, P., et al. (2019). Layanan Telemedis di Indonesia: Keniscayaan, Risiko, dan Batasan Etika. Jurnal Etik Kedokteran Indonesia, 3(1), 1-10.

Rahardjo, Satjipto.2009. Hukum Progresif. Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta : Genta Publishing.

Ratman D. (2018). Aspek Hukum Informed Consent dan Rekam Medis dalam Transaksi Terapeutik Cetakan Ke-2. Bandung: CV Keni Media.

Ravena, Dey. 2010. Wacana Konsep Hukum Progresif Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 23 No. 02 September 2010

Sulaiman, E., et al. (2021). Juridical Study of Telemedicine Consulting Services in Indonesia. SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, 7(2), 275-291.

Supena, C. C. (2021). Suatu Tinjauan Tentang Alasan Manusia Mentaati Hukum. MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 7(4), 856-863.

Supriyatin, U. (2018). Hubungan Hukum antara Pasien dengan Tenaga Medis (Dokter) dalam Pelayanan Kesehatan. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, (6)2, 184-194.

Suryaningsi, S. (2020). Legal Certainty Of Mining Management After The Enactment Of Indonesian Law On Local Government No. 23 Of 2014. Solid State Technology, 63(6), 6927-6946.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Jo. UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Watulingas, Andre M. Watulingas, Implementasi Perlindungan Hukum Profesi Dokter Terhadap Layanan Telemedicine di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado, Medical Scope Journal 2023;5(2):247-252

Zaini, Z. D. (2011). Implementasi pendekatan yuridis normatif dan pendekatan normatif sosiologis dalam penelitian ilmu hukum. Pranata Hukum, 6(2).

Zatika, D. A. (2023). The Principle of Justice in the Settlement of Tax Disputes Based in Tax Law in Indonesia. Formosa Journal of Multidisciplinary Research, 2(8), 1403-1416.

Downloads

Abstract Views: 188, PDF downloads: 120

Published

2024-08-13

How to Cite

Adib Gunawan, Nandang Sambas, & Suminar, S. R. . (2024). Kepastian Hukum Pada Regulasi Praktik Kedokteran Melalui Telemedisin untuk Optimalisisasi Prosedur Penegakan Diagnosis. Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences, 5(3), 1121-1132. https://doi.org/10.33367/ijhass.v5i3.5937