Perlindungan Konsumen terhadap Helm Non-SNI dalam Perspektif Maqashid Syariah: Studi Kasus di Kecamatan Medan Perjuangan
DOI:
https://doi.org/10.33367/ijhass.v6i1.6944Keywords:
Consumer protection, non-SNI helmets, maqashid syariah, hifz al-nafs, , Medan Perjuangan DistrictAbstract
This study aims to analyze consumer protection against non-SNI (Indonesian National Standard) helmets from the perspective of maqashid syariah, with a case study in Medan Perjuangan District. Helmets that do not meet SNI standards pose potential risks to user safety, raising issues concerning consumers' rights to safety and security. In maqashid syariah, the protection of life (hifz al-nafs) is a fundamental objective that must be upheld in society. This research employs a qualitative approach with a case study method, involving in-depth interviews with consumers, producers, and authorities, as well as data analysis from relevant legal documents. The findings reveal that the lack of consumer awareness regarding the importance of SNI helmets, weak regulatory enforcement, and the widespread circulation of non-SNI helmets are key factors influencing consumer protection. From the perspective of maqashid syariah, the use of non-SNI helmets not only violates the principle of protecting life but also contradicts the principle of public welfare. Therefore, a collaborative effort between the government, manufacturers, and the community is necessary to enhance consumer education, strengthen regulatory oversight, and promote SNI-compliant helmets as a practical application of Islamic values in daily life.
References
Abdul Kadir dan Ika Yunia. Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid Al-Syariah. Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri, 2014.
Abu Achmadi, Cholid, dan Narbukoi. Metode Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
Al-Banna, M. "Maqasid Syariah dan Kesejahteraan Masyarakat: Perspektif Hukum Islam." Jurnal Hukum dan Masyarakat 5, no. 3 (2020): 44–58.
Al-Ghazali, A. "Maqasid Syariah dan Relevansinya dalam Hukum Islam Modern." Jurnal Hukum dan Syariah 5, no. 1 (2018): 23–34.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Al-Jabri, A. "Maqasid Syariah dalam Pengembangan Produk dan Layanan." Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam 6, no. 2 (2019): 101–115.
Al-Munir, A. "Maqasid Syariah dalam Kebijakan Keselamatan Lalu Lintas." Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik 15, no. 2 (2022): 88–102.
Al-Syahrani, M. "Maqasid Syariah dalam Pendidikan dan Keselamatan Berkendara." Jurnal Pendidikan Islam 10, no. 1 (2019): 15–28.
Anshari, Mulya, dan Cahaya Permata. "Deforestasi Hutan Lindung dalam Proyek Strategis Nasional Food Estate: Perspektif Maqashid Syariah." Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan 18, no. 3 (2024): 20–31. https://doi.org/10.35931/aq.v18i3.3499.
Asa, C. "The Prevalence of Nonstandard Helmet Use and Head Injuries among Motorcycle Riders." Accident Analysis & Prevention 31, no. 3 (1999): 229–233.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan. Studi Kesehatan: Penggunaan Helm SNI dan Dampaknya terhadap Kecelakaan Lalu Lintas. Jakarta: Kemenkes, 2020.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan. Studi Kasus: Efektivitas Helm SNI dalam Mengurangi Kecelakaan Lalu Lintas. Jakarta: Kemenhub, 2021.
Badan Standardisasi Nasional. Standar Nasional Indonesia: Helm Pelindung Kepala untuk Pengendara Sepeda Motor. Jakarta: BSN, 2019.
Bahder Johan Nasution. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.
Bambang Waluyo. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Bonauli, Rildo Rafael, dan Sandy Thrisna Manuel Situmeang. "Tinjauan Hukum yang Menyediakan Bisnis Menggunakan Stiker SNI pada Helm Tanpa Mengenai Badan Standarisasi." Wajah Hukum 4, no. 1 (2020): 93–100.
Hasan, M. "Peran Standar SNI dalam Meningkatkan Keselamatan Pengendara Sepeda Motor." Jurnal Teknik dan Keselamatan 10, no. 3 (2022): 67–75.
Hidayat, R. "Peran Helm SNI dalam Meningkatkan Keselamatan Pengendara di Indonesia." Jurnal Keselamatan dan Kesehatan Kerja 13, no. 2 (2021): 99–110.
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Standar dan Regulasi Helm SNI untuk Industri Otomotif. Jakarta: Kemenperin, 2021.
Masyhadi, Ahmad. Maqashid Syariah sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi Islam. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga Press, 2018.
Prasetyo, B. "Helm SNI dan Keselamatan Berkendara: Tinjauan dari Perspektif Hukum." Jurnal Hukum dan Masyarakat 6, no. 2 (2021): 55–70.
Rahman, F. "Helm SNI: Antara Kewajiban dan Kesadaran Masyarakat." Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik 14, no. 1 (2022): 77–89.
Yusuf Al-Qaradawi. Maqasid Syariah: Tujuan dan Prinsip dalam Hukum Islam. Jakarta: Mizan, 2017.
Abstract
Views:
202,
PDF downloads: 281






