Hak Perempuan Dan Hukum Keluarga Islam : Eksplorasi Undang-Undang Perkawinan no. 1 Tahun 1974 dan KHI
Abstract
Tulisan ini akan membahas tentang gambaran tentang hak-hak perempuan dalam undang-undang keluarga islam yang ada di Indonesia yang telah dirumuskan semenjak kemerdekaan Indonesia dan pembaruannya yang dilakukan hingga saat ini. Tulisan ini juga mengkaji pasal-pasal yang telah memberikan upaya untuk menjamin hak-hak perempuan dalam keluarga. Dan juga pasal yang dianggap diskriminatif juga diuraikan yang dilanjutkan dengan kritik bahwa hukum keluarga (baik perkawinan maupun kewarisan) merupakan hukum yang sangat berkaitan dengan kehidupan sehari-hari dan masih diangap mengandung unsur ibadah yang berimplikasi tidak hanya hubungan antar manusia tetapi juga pada Tuhan. Sehingga masyarakat Muslim masih belum bisa meninggalkan tradisi perkawinan yang ada dalam Hukum Islam (teks agama, fikih, dan lain lain). Hal ini membuat para pihak memperdebatkan penafsiran baik secara tekstual maupun kontekstual terhadap teks yang mengatur hukum keluarga. Pembacaan aturan yang lebih bernuansa kesetaraan harus mendapatkan dukungan dari para pihak khususnya lembaga dan pejabat yang berwenang seperti Hakim, KUA dan Penghulu yang merupakan tonggak utama yang diharapkan memiliki kesadaran gender dan menkontektualisakan aturan agar lebih menjamin tidak adanya ketimpangan gender dalam hukum keluarga.
References
Darmawijaya, Edi. “POLIGAMI DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Tinjauan Hukum Keluarga Turki, Tunisia dan Indonesia).†Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 1, no. 1 (March 1, 2015): 27–38. https://doi.org/10.22373/equality.v1i1.621.
Eddyono;, Women Living Under Muslim Laws ; Farid Wajidi; Suzanna. Mengenali Hak Kita: Perempuan, Keluarga, Hukum dan Adat di Dunia Islam = Knowing Our Rights: Women, Family, Laws and Customs in the Muslim World. LKiS, 2007.
Fakhria, Sheila. “KONSEP TALAK: Versus Situs Www. Darussalaf.or.Id Dan Undang- Undang Perkawinan Di Indonesia.†Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 7, no. 1 (May 20, 2016): 45–56.
———. “MENYOAL LEGALITAS NIKAH SIRRI (ANALISIS METODE ISTIṢLĀḤIYYAH).†Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 9, no. 2 (July 31, 2017): 185–200. https://doi.org/10.14421/ahwal.2016.09204.
Kompilasi hukum Islam dan peradilan agama dalam sistem hukum nasional. Logos Wacana Ilmu, 1999.
Nasution, Khoiruddin. Hukum perdata (keluarga) Islam Indonesia dan perbandingan hukum perkawinan di dunia Muslim: studi sejarah, metode pembaruan, dan materi & status perempuan dalam hukum perkawinan/keluarga Islam. Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri, 2009.
Nasution, Khoiruddin, and Indonesian-Netherlands Cooperation in Islamic Studies. Status wanita di Asia Tenggara: studi terhadap perundang-undangan perkawinan Muslim kontemporer di Indonesia dan Malaysia. INIS, 2002.
Prawirohamidjojo, R. Soetojo. Pluralisme dalam perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Airlangga University Press, 1986.
Tahir, Masnun. “PEREMPUAN DALAM BINGKAI HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM.†Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam 15, no. 1 (January 31, 2016): 59–75. https://doi.org/10.14421/musawa.2016.151.59-75.
Utsany, Royan. “Perempuan Dalam Hukum Keluarga Islam: Pandangan Progresif Jamal Al-Banna.†BUANA GENDER : Jurnal Studi Gender Dan Anak 2, no. 1 (June 21, 2017): 1–14. https://doi.org/10.22515/bg.v2i1.786.
“UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan [JDIH BPK RI].†Accessed June 3, 2020. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974.
Copyright (c) 2020 Sheila Fakhria
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.