Urgensi Tes Narkoba Sebagai Syarat Nikah Perspektif Maqashid Al-Syariah

  • Sidanatul Janah Institut Agama Islam Negeri Kediri
Keywords: Tes Narkoba, Syarat Nikah, Maqashid al-Syariah

Abstract

Dalam sebuah pernikahan terdapat syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Selain yang sesuai dengan ajaran Islam, terdapat juga syarat tambahan kepada calon pengantin yaitu dengan mewajibkan mereka untuk melakukan tes narkoba. Kebijakan ini mengacu pada menkingkatnya angka penyebaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jawa Timur, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara merata, efisien dan terstruktur. Hasil tes urine atau tes narkoba yang dilakukan calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan tidak akan menghalangi proses perkawinan. Akan tetapi jika diketahui salahsatu dari kedua calon mempelai terindikasi positif menggunakan narkoba, maka pihak yang terindikasi akan mendapatkan bantuan penanganan rehabilitasi secara gratis dari BNNP Jawa Timur. Dengan adanya tes narkoba bagi calon pasangan juga dapat memicu hidup menjadi lebih positif, artinya jika ada pasangan yang terindikasi narkoba maka lingkungan rehabilitasi yang positif dinilai bisa membantu membebaskan seseorang dari narkoba. Lingkungan ini pun diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku para pecandu narkoba. Menggunakan analisis Maqashid al-Syariah, menunjukkan adanya keselarasan antara tujuan pembentukan hukum Islam dengan tujuan diharuskannya tes narkoba dan sebagai penguat bahwa urgensi tes narkoba sebagai syarat nikah merupakan sebuah bentuk upaya mendapatkan keadilan dan kemaslahatan. Tujuan tes narkoba  yaitu untuk memelihara akal agar tidak terkena kerusakan ini berarti sejalan dengan tujuan syariah (maqashid al-syariah) yaitu kewajiban untuk memelihara akal (hifz al-‘aql). Selain itu tujuan adanya kebijakan ini adalah untuk mencetak generasi-generasi unggul hal ini selaras juga dengan salah satu tujuan syariah yaitu memelihara keturunan (hifz al-Nasl).

References

‘Ulwan, Abdullah Nasikh, Perkawinan Masalah Orang Muda, Orang Tua, dan Negara, Jakarta: Gema Insani Press.
Abdul Aziz Muhammad Azzam, Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Al-Usroh Wa Ahkamuha Fi At-Tasyri’ Al-Islami, terj. Abdul Majid Khon, Jakarta: Amzah, 2011.
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, Akademika Pressindo, 1992.
Auda, Jasser, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syari’ah, terj. Rosidin dan Ali Adl el-Mun’im, Jakarta: Mizan, 2015.
Dahlan, Abd. Rahman, Ushul Fiqh , Jakarta: Amzah, 2014.
Djamil, Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.
Djamil, Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, cet. 1, 1997.
Fanani, Ahwan, Horizon Ushul Fikih Islam, Semarang: Karya Abadi Jaya, 2015.
Ghazaly, Abd. Rahman, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, Cet. II, 2006.
Hamzah, Andi, Perkembangan Hukum Pidana Khusus, Jakarta: Rineka Cipta, 1991.
Haq, Hamka, Aspek Teologis Konsep Maslahah dalam Kitab Al-Muwafaqat, Jakarta: Erlangga, 2007.
Hashim, Selamat, Maslahah dalam Perundangan Hukum Syara’, Malaysia: Info Meditasi Sdn. Bhd, 2010.
Kamal, Abu Malik bin Sayyid Salim, Fiqh Sunnah untuk Wanita, Jakarta: Al-I’tishom Cahaya Umat, 2007.
Karim, A. Syafi’i, Fiqh- Ushul Fiqh, Bandung: CV.Pustaka Setia 1997.
Khalaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta: PT.Rineka Cipta,1999.
Khallaf, Abdul Wahhab, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996.
Koto, Alaiddin, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqih Munakahat 2, Cet. Ke-1, Bandung: Pustaka Setia, 1999.
Syafe’I, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta: Prenada Media Group, 2010.
Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh 2, Jakarta: Kencana, 2008.
Tatimul Khalidah : Analisis Hukum Islam terhadap Kewajiban Tes Urine, AL-HUKAMA The Indonesian Journal of Islamic Family Law Volume 02, Nomor 01, Juni 2012 .Taufik Makarao, dkk, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Serta Penjelasannya, Bandung : Citra Umbara, 2007.
Zahrah, Muhammad Abu, Ushul Fiqh, Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2013.
Zuhaily, Wahbah, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, Damaskus: Dar Al-Fikr, 1986.
(https://surabaya.kompas.com/read/2019/07/18/20290881/aturan-tes-narkoba-sebelum-menikah-ini-kata-para-calon-pengantin-hingga?page=all diakses tanggal 25 Februari 2020)
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190719124400-20-413595/bnn-dorong-tes-narkoba-syarat-menikah-di-semua-daerah diakses tanggal 25 Februari 2020)
https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2019/07/12/145759/mulai-agustus-calon-pengantin-wajib-tes-urine diakses tanggal 28 Februari 2020
https://www.jatimtimes.com/baca/207884/20200119/074200/mulai-berlaku-nikah-harus-sertakan-surat-bebas-narkoba diakses tanggal 28 Februari 2020.
https://lifestyle.sindonews.com-manfaat.rehabilitasi-bagi-pecandu-narkoba.diana-rafikasari diakses pada 01 Maret 2020
Published
2020-06-08
How to Cite
Janah, S. (2020). Urgensi Tes Narkoba Sebagai Syarat Nikah Perspektif Maqashid Al-Syariah. Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 189-216. https://doi.org/10.33367/legitima.v2i2.1201