Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam

Studi Kasus Di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri

  • Moh. Yustafad Institut Agama Islam Tribakti
  • Zarwaki 1Institut Agama Islam Tribakti Kediri
Keywords: Tradisi Mbangun Nikah, Keharmonisan Rumah Tangga, Hukum Islam

Abstract

Pernikahan adalah sah jika sudah memenuhi persyaratan akad, semua syarat sah akad dan semua syarat-syarat pelaksanaan seperti yang telah dilaksanakan yaitu dua orang yang berakad, ahli dalam melakukan akad, sighat yang menandakan pemilikan rasa senang secara abadi, bersatu di dalam satu majelis ijab-qabul, tidak adanya perbedaan di antara keduanya, masing-masing dari pihak ijab dan qabul saling mendengar suara yang lain, istri berperan sebagai penerima perkawinan yang diakadi, hadinya dua saksi yang memenuhi syarat-syarat sebagai saksi dan dua pihak yang berakad harus berakal, baligh. Ketika terkumpul beberapa syarat tersebut maka akad pernikahan menjadi sah dan menimbulkan pengaruh-pengaruh syara’ Masyarakat Kelurahan Bandar lor Kecematan Mojoroto Kota Kediri,pada umumnya  lebih mengenal istilah Mbangun nikah,  arti dari bangun nikah itu sendiri adalah memperbaharui nikah.dalam istilah fiqih dinamakan Tajiddun Nikah. Penelitian ini akan membahas permasalahan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap tradisi Mbangun nikah dan bagaimana pandangan masyarakat Bandar Lor mengenai tradisi Mbangun nikah. penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau yang biasa dikenal dengan istilah Field Research, Proses pengumpulan data yang digunakan penulis untuk mendapatkan data-data terkait pelaksanaan mbangun nikah adalah melakukan wawancara secara lansung terhadap tokoh agama dan para pelaku mbangun nikah masyarakat. Hasil Penelitian yaitu dalam tinjauan hukum islam, hukum Mbangun nikah boleh-boleh saja, dengan unsur Tajammul (memperindah) dan ihtiyat (kehati-hatian), dan begitupun Mbangun nikah tidak boleh apabila ada unsur untuk merusak akad yang pertama. Adapun pandangan masyarakat Kelurahan Bandar lor, mengenai Tradisi Mbangun nikah, adalah merupakan Tradisi adat atau kebiasaan  yang di lakukan turun temurun,  ketika terjadinya kurang keharmonisan rumah tangga, rizki, belum diberikan keturunan, akan tetapi untuk masyarakat sekarang sedikit sekali yang mengenal istilah Mbangun nikah, tapi yang dikenal sekarang tajdidun nikah, yang mana intinya sama-sama memperbaharui nikah, yang mana Mbangun nikah itu istilah jawa dan tajdidun nikah istilah fiqih.

 

References

Al Azizs, Moh.Saifulloh, Fiqih Islam Lengkap, Surabaya: Terbit Terang, 2005.

Al-Baijuri, Ibrohim, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al- Qorib, juz 2 Dar al- Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon 2010.

Al-Habssy, Husain, Kamus al-kautsar Lengkap Surabaya: YAPI, 1997.

Al-Haytami, Ibn Hajar, Tuhfat Al-Muhtaj Bisarh Al-Minhaj Bairut-Lebanon: Dar al-Kitab al-Ilmiyah 2011.

Al-Jamal, Syaikh Sulaiman, Hasyiyah Al-Jamal ‘Ala Syarh Al-Manhaj Bairut: Dar al-Kitab al- Ilmiyyah 2011.

al-Syafi’i, Yusuf al-Ardabili, al-Anwar li A’mal al-Abrar, Dar al-Dhiya’: Juz. II

Azzam, Abdul Aziz Muhammad dan Abdul Wahab Sayyed Hawaas, Fiqh Munakahat, Khitbah, Nikah dan Talak, Jakarta: Amzah, 2011.

http://pusat konsultasi Islam.blogspot.com/hukum-akad-nikah-ulang-untuk legalit as-surat-nikah.

http://pusat konsultasi Islam.blogspot.com/hukum-akad-nikah-ulang-untuk legalitas-surat-nikah.

Manan, Abdul, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, Pemikiran dan Gerakan Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Mukhtar, Kamal, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Cet ke-3, Jakarta: Bulan Bintang, 1993.

Nasution, Khoiruddin, Hukum perkawinan I, Yogyakarta: ACAdeMIA, 2013.

Saebani, Ahmad Beni, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Bandung: Pustaka setia, 2011.

Shihab, Quraish, Wawasan al-Quran: Tafsir Maudhu’I Atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung : Mizan, 1998.

Published
2021-06-24
How to Cite
Moh. Yustafad, & Zarwaki. (2021). Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam: Studi Kasus Di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 111-125. https://doi.org/10.33367/legitima.v3i2.1765