Pengangkatan Wali Hakim Untuk Pasangan Hamil Di Luar Nikah Perspektif Hukum Islam

Studi Kasus Di KUA Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri

  • Moh. Abu Muhni Rizkon Institut Agama Islam Tribakti Kediri
  • Ahmad Badi Institut Agama Islam Tribakti
Keywords: Wali Hakim, Wali Nasab, Hamil Di Luar Nikah

Abstract

Posisi wali amat penting dalam sebuah akad perkawinan dan yang berhak menadi wali adalah wali nasab, hal ini tertera dalam KHI pasal 19-22. Namun dalam kenyataannya ada faktor-faktor yang menyebabkan wali nasabnya tidak ada atau enggan untuk menikahkan putrinya. Faktor tersebut adalah hamil di luar nikah, hal ini tentu menjadi aib bagi keluarganya. Dalam hal ini agar pernikahan bisa tetap dilanjutkan maka para ulama membolehkan memakai wali hakim tentunya dengan syarat-syarat tertentu.penelitian ini dilakukan di KUA Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dengan mengamati fenomena penggunaan wali hakim terhadap pasangan Married By Accident di KUA Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri lalu data yang diperoleh disajikan dengan metode deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa implementasi aturan islam terhadap wali hakim terhadap pasangan married by accident ialah adalah legal (sah). Hal ini memandang sisi mudhorotnya yang begitu besar bila tidak dinikahkan, anak setelah lahir akan memiliki beban psikologis karena tak punya bapak, keluarga akan menanggung beban moral seumur hidup.

References

Abu Abdullah Muhammad Bin Yazid bin Abdulloh bin Majah Al Quzwaini. Sunan Ibnu Majah. 1. Beirut: Dar Ihya Al Turats, t.t.

Abu Al Husein Muslim bin Al Hajjaj Al Qusyairi Al- Naisaburi. Shaheh Muslim. 8. Beirut: Dar Al Kutub Al Ilmiah, t.t.

Abu Bakar Ahmad Al Bazzar. Musnad al-Bazzar. 2. Beirut: Dar Al Kutub Al Ilmiah, t.t.

Abu Ishaq Ibrahim Al Syairazi. Al Muhadzab. Beirut: Dar Al Kutub Al Ilmiah, t.t.

Ahmad Ibnu Al Husein Ibn Ali. Syu’ab Al Iman l-Baihaqi. Beirut: Dar Al Kutub Al Ilmiah, t.t.

Al Mubarakfury. Tuhfaz al-Ahwazi. 5 ed., t.t.

Dewi Siti Nurjanah, Dewi (1210105031). “Fenomena Married By Accident Di Kalangan Remaja (Kasus Di RW 08 Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi).†Diploma, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2014. http://digilib.uinsgd.ac.id/2538/.

Imam Abu Daud. Sunan Abu Daud. 2 ed. hadist No. 2054. Beirut: Dar Al Kutub Al Ilmiah, t.t.

Isnaini, Enik. “KEDUDUKAN HUKUM BAGI ANAK YANG LAHIR KARENA KAWIN HAMIL (MARRIED BY ACCIDENT) DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA.†Jurnal Independent 1, no. 1 (1 September 2013): 8. https://doi.org/10.30736/ji.v1i2.8.

Lexy Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006.

l-Rabi` ibn Habib ibn Umar al-Azdi al-Bashri, al-Shaheh. Musnad al-Imam al-Rabi ibn Habib. 1. Beirut: Dar Al Kutub Al Ilmiah, t.t.

Muhammad Bin Isa At Tirmidzi. Sunan At Tirmidzi. Beirut: Dar Ihya Al Turats, t.t.

Muhammad bin Ismail al Bukhori. Shahih Bukhori. 5. Beirut: Dar Al Kutub Al Ilmiah, t.t.

Muhammad Syamsul Haq Al A’zim. Aun Al Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. 2 ed. 2. Beirut: Dar Al Kutub Al Ilmiah, t.t.

Nur Choerouningsih. “MENGHADIRI WALIMAH PERNIKAHAN MARRIED BY ACCIDENT (MBA) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Di Desa Sampang Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap)â€.†IAIN PURWOKERTO, 2018.

Rahmi Fauziah dan Erianjoni. “Respon Masyarakat Pada Perempuan Yang Hamil Sebelum Menikah (Married By Accident) Di Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar.†Jurnal Perspektif 2 (2019).

Ridwan hasbi. Nikah MBA (married by accident) Dalam Hadist Nabawi. An nida, 2 juli.

Tim Redaksi Nuansa Aulia. “Kompilasi Hukum Islam,†t.t.

Wiwik Idrawati. “Strategi mempertahankan status Perkawinan Pasangan Married By Accident,†2017, 12.

Zainudin Ibn Abdul Aziz Al-Malibary. Fathul Mu’in. Surabaya: Darul Abidin, t.t.

Zamhari Hasan dkk. Tuntunan Keluarga Sakinah Bagi Usia Nikah. Surabaya: Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, 2010.

Published
2022-01-09
How to Cite
Moh. Abu Muhni Rizkon, & Ahmad Badi. (2022). Pengangkatan Wali Hakim Untuk Pasangan Hamil Di Luar Nikah Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus Di KUA Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1), 68-92. https://doi.org/10.33367/legitima.v4i1.2217