Pandangan Hakim Terhadap Perwalian Ahli Waris Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri

  • Ahmad Badi Institut Agama Islam Tribakti
  • Nailul Muna Institut Agama Islam Tribakti Kediri
  • Salman Al Farisy Institut Agama Islam Tribakti Kediri
Keywords: Perwalian, Anak Di Bawah Umur, Ahli Waris

Abstract

Banyak perkara-perkara permohonan yang masuk ke pengadilan agama kediri soal pengajuan perwalian terhadap anak yang masih dibawah umur yang belum cakap dalam hukum untuk mencairkan dana di bank atau menjual asset/tanah, majelis hakim mengabulkan permohonan penetapan wali tersebut. Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini, bagaimana pandangan Hakim terhadap perwalian ahli waris di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Kelas I A. Dari pokok permasalahan terebut terdapat dua sub masalah, yaitu bagaimana perlindungan hukum menurut hakim pengadilan agama kediri terhadap hak ahli waris yang masih dibawah umur, dan bagaimana pendapat hakim dalam upaya melindungi hak anak terhadap wali yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field reseach) dengan menggunakan metode kualitatif, yang mengambil lokasi di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Kelas I A, sedangkan respondennya adalah hakim yang ada di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data menggunakan observasi wawancara dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya penetapan perwalian ini adalah sebagai salah satu solusi dalam melindungi hak ahli waris yang masih dibawah umur dan mencabut hak perwalian terhadap wali yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

References

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo, 1992.

Aprilia, Elsa Dwi., Wati Rahmi Ria, Elly Nurlaili “Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Berkebutuhan Khusus Menurut Hukum Waris Islamâ€, Pactum Law Journal, Vol 1 No. 04, 2018.

Azwar, Saifuddin. Metode Penelitian, Cet XV; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.

Departemen Pendidikan dan kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet 2, Jakarta, Balai Pustaka, 1989.

Glossary of Islam.â€Glossary of the Middle Eastâ€, terakhir diakses 12 Maret 2020 Pukul. 22.08 WIB.

Husen, Alhabsyi. Kamus Alkausar, Surabaya, Darussagaf, 1997.

Maradona, Agung. Analisis Yuridis Pasal 330 Ayat (3) KUHPerdata Dalam Proses Perwalian Anak Kandung di Bawah Umur Yang Melakukan Perbuatan Hukum, Keadilan Progresif, Vol. 9 No. 2 Bandar Lampung, September 2018.Iman Jauhari, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Keluarga Poligami, Jakarta: Pustaka Bangsa, 2003.

Rozi, Fakhrul. “Sudut hukum†http://s-hukum. blogspot.co.id/2014/07/pengertianperwalian.html, 23 Februari 2016.

Sukanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press, 1986.

Suma, Muhammad Amin. Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005), 134-135.

Undang-undang No.1 tahun 1974 Tentang Perkawinan

Published
2021-08-24
How to Cite
Ahmad Badi, Nailul Muna, & Salman Al Farisy. (2021). Pandangan Hakim Terhadap Perwalian Ahli Waris Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 177-187. https://doi.org/10.33367/legitima.v3i2.1928