Peranan Badan Wakaf Indonesia Dalam Menangani Sengketa Wakaf Di Indonesia

Authors

  • Nabila Veren Estefany Universitas muhammadiyah sidoarjo
  • Nur Iza Faizah Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
  • Fitri Nur Latifah Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

DOI:

https://doi.org/10.33367/legitima.v4i2.2266

Keywords:

Wakaf, Badan Wakaf Indonesia, Sengketa Wakaf

Abstract

Wakaf merupakan satu sistem Islam yang erat kaitannya dengan kesejahteraan umat dan melembaga sejak lama. Wakaf di masyarakat tidak hanya dalam pelaksanaan wakaf, tetapi juga mengelola tanah wakaf agar sesuai  dengan prinsip Syariah. Wakaf adalah kegiatan muamalah dengan aspek spiritual, sosial dan ekonomi. Salah satu tujuan dibentuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah untuk memajukan dan mengembangkan Wakaf nasional, dan Badan Wakaf Indonesia berperan aktif. Penelitian ini menggunakan pendekatan tinjauan pustaka dengan mengumpulkan data dari buku, artikel, atau jurnal. Hasil penelitian adalah peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dapat menyelesaikan sengketa Wakaf dengan baik dan mengamankan aset Wakaf selain menjadi Nadzir, untuk dapat berperan sebagai pembina Nadzir. BWI dapat mengelola dan berkembang secara produktif sehingga menghasilkan wakaf yang dapat mensejahterahkan umat. Dalam penyelesaiannya sengketa wakaf dapat juga menggunakan musyawarah dan bisa dibantu oleh pihak ketiga seperti pengadilan agama.

References

Abdurrahman Kasdi. “Peran Nadzir Dalam Pengembangan Wakaf.†Ziswaf : Jurnal Zakat Dan Wakaf 1, No. 2 (2014). Http://Dx.Doi.Org/10.21043/Ziswaf.V1i2.1483.

Dr. Mardani. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2015.

Muhammad Aziz. “Peran Badan Wakaf Indonesia (Bwi) Dalam Mengembangkan Prospek Wakaf Uang Di Indonesia.†Jes (Jurnal Ekonomi Syariah) 2, No. 1 (2017). Http://Dx.Doi.Org/10.30736/Jesa.V2i1.14.

Rimanto. “Revitalisasi Otoritas Badan Wakaf Indonesia (Studi Tentang Yuridis Dan Eksistensi).†Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, N.D.

Vivi Sandra Dewi. “Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Di Rt 014 Talang Bengkurat Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.†Universitas Islam Negeri Raden Fatah, N.D.

Wahyu Budi Utomo. “Analisis Pelaporan Aset Wakaf Tanah Dan Bangunan (Studi Pada Badan Wakaf Indonesia Kota Surakarta).†Institut Agama Islam Negeri Surakarta, 2020.

Wawan Hermawan. “Politik Hukum Wakaf Di Indonesia.†Jurnal Pendidikan Agama Islam - Ta’lim 12, No. 2 (2014).

Yoananda Nurul Aryati. “Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Masjid Assegaf Di Kotamadya Surakarta (Studi Putusan Pa Surakarta Nomor 0260/ Pdt.G/2012/Pa.Ska).†Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2018.

Downloads

Abstract Views: 534, PDF downloads: 380

Published

2022-06-27

How to Cite

Peranan Badan Wakaf Indonesia Dalam Menangani Sengketa Wakaf Di Indonesia. (2022). Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 154-162. https://doi.org/10.33367/legitima.v4i2.2266