Analisis Hukum Islam Tentang Keabsahan Perceraian Dalam Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia

Authors

  • Dwi Arini Zubaidah Islamic State University Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.33367/legitima.v4i2.2541

Keywords:

Legislation In Indonesia, The Validity Of Divorce, al-Maṣlaḥah

Abstract

Prinsip peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah mempersukar terjadinya perceraian. Perceraian adalah pintu darurat dan pelaksanaannya harus berdasarkan alasan yang logis. Faktanya perceraian semakin meningkat setiap tahun, di samping itu, masyarakat masih banyak yang enggan mendaftarkan perceraian di pengadilan agama dan justru melakukan praktek perceraian di bawah tangan, faktor yang melatarbelakangi adalah agama, lokasi pengadilan yang jauh, prosedur pengadilan yang Panjang, ekonomi menengah ke bawah serta informasi yang tidak sampai kepada seluruh lapisan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menyebutkan data-data primer berupa peraturan perundang-undangan dengan kajian al-masÌ£lahÌ£ah dalam hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian, perceraian hanya dianggap sah apabila dilaksanakan sesuai prosedur pengadilan. Aturan keabsahan perceraian tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam. Aturan keabsahan perceraian memiliki kesesuaian dengan prinsip hukum Islam dalam ranah  al-masÌ£lahÌ£ah yang terkandung dalam aturan tersebut. Aturan tersebut semata-mata hanya untuk mempertahankan perlindungan hukum untuk masyarakat Indonesia. Pelaksanaan aturan hukum tentang keabsahan perceraian menempati tingkatan al-masÌ£lahÌ£ah adÌ£-dÌ£arûriyyâh, apabila aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh masyarakat, maka lima unsur dasar manusia pada diri setiap masyarakat akan terancam eksistensinya

References

Abd. Rahman Dahlan. Ushul Fiqh. Jakarta: Amzah, n.d.

Abu Dawud. Sunan Abu Dawud. Vol. 1. Beirut: Maktabah al-Isriyah, n.d.

Azhari Akmal Tarigan and Amir Nuruddin. Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UU NO. 1/1974 Sampai KHI. Jakarta: Kencana, n.d.

Dahlan Idhamy. Azas-Azas Fiqh Munakahat Hukum Keluarga Islam. Surabaya: al Ikhlas, n.d.

DEFRIANTO - 04350028. “PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT TERHADAP TALAK DI LUAR PENGADILAN AGAMA (STUDI DI JORONG SITIUNG KENAGARIAN SITIUNG KEC. SITIUNG KAB. DHARMASRAYA).†Skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2009. http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3096/.

DIA, Yayasan. “Kedudukan Thalaq Di Pengadilan Agama.†Http://purl.org/dc/dcmitype/Text. Kedudukan Thalaq di Pengadilan Agama. laduniid, October 12, 2017. https://www.laduni.id/post/read/30395/kedudukan-thalaq-di-pengadilan-agama.html.

Dr. Mardani. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2015.

Hilman Hadikusuma. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: CV. Mandar Maju, 2007.

Koentjaraningrat. Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991.

Nurhikmah. “Cerai Di Luar Pengadilan Ditinjau Dari Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Desa Sungai Terap Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.†Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha, n.d.

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jakarta, 1974.

Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian Dan Pendekatan Praktek. 5th ed. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

SYAMSURRIZAL, ENTUS. “PERCERAIAN DI BAWAH TANGAN Telaah Hukum Islam terhadap Pasal 39 Undang-undang No 1 Tahun 1974tentang Perkawinan dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 (Studi di Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Provinsi Banten).†Diploma, Universitas Islam Negeri “SMH†Banten, 2018. http://repository.uinbanten.ac.id/2743/.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2006.

Tihami Sohari Sahrani. Fikih Munakahat Kajian Fiikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Press, n.d.

Downloads

Abstract Views: 616, PDF downloads: 494

Published

2022-06-27

How to Cite

Analisis Hukum Islam Tentang Keabsahan Perceraian Dalam Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia. (2022). Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 106-122. https://doi.org/10.33367/legitima.v4i2.2541