Tanggung Jawab Suami Dalam Membayar Zakat Fitrah Istri Dan Anak Dalam Tinjauan Hukum Islam

Authors

  • Suriadish Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
  • Eka Suriansyah Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
  • Muhammad Norhadi Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.33367/legitima.v5i01.2937

Keywords:

Tanggung jawab, Zakat Fitrah, istri

Abstract

Penelitian dilatarbelakangi adanya kasus pembayaran zakat fitrah yang dibayarkan oleh istri untuk diri dan anaknya dari harta pribadi. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui mengapa istri membayar zakat fitrah untuk diri dan anaknya dan mengetahui bagaimana tinjauan zakat fitrah yang dibayar oleh istri untuk diri dan anaknya menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan socio legal. Hasil penelitian: (1) faktor yang melatarbelakangi pengabaian tanggung jawab zakat fitrah oleh suami dalam rumah tangga, di antaranya: Faktor kurangnya rasa tanggung jawab suami dalam pemenuhan nafkah dalam rumah tangga, faktor kurang baiknya komunikasi dalam rumah tangga, faktor kecemburuan sosial dalam rumah tangga, faktor kurangnya pemahaman agama suami dalam rumah tangga. (2) Tinjauan hukum Islam terhadap suami yang mengabaikan tanggung jawab pembayaran zakat fitrah istri dan anak, semua faktor yang menjadi alasan suami mengabaikan zakat fitrah keluarga dalam rumah tangga tidak dapat dibenarkan. Perihal tidak mampunya suami untuk memberikan biaya zakat fitrah karena faktor ekonomi menjadi sebuah pengecualian, karena tidak dibebankan kepada seseorang sebuah kewajiban melainkan atas kesanggupannya. Dalam hal istri membayar sendiri zakat fitrah untuk diri dan anak jika dilaksanakan dengan ikhlas maka hal tersebut merupakan sebuah kebaikan bagi diri dan anaknya.

 

References

Adi, Rianto. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit, 2004.

Djazuli, A. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-kiadah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Praktis. Jakarta: Kencana, 2006.

Fuad, Bahrudin. Fiqh Populer Terjemah Fathul Mu’in Lengkap. Kediri: Mobile Santri, 2020.

Hidayatulloh, Haris. “Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Al-Qur’anâ€, Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 4, No. 2, Oktober 2019.

Imam Abu Abdullah Muhammad Bin Ismail Al-Bukhari, Al. Tarjamah Shahih Bukhari, terj. Achmad Sunarto. Semarang: CV. Asy syifa, 1992.

Indra, Hasbi Pendidikan Keluarga Islam Membangun Generasi Unggul. Yogyakarta: Deepublish, 2017.

Jamhuri, Dkk. “Pengabaian Nafkah Dalam Proses Perceraian Di Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriahâ€, El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 2, No.1, Januari-Juni 2019.

Julsy Imanuel Najoan, Hardsen. “Pola Komunikasi Suami Istri Dalam Menjaga Keharmonisan Keluarga Di Desa Tondegesan II Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasaâ€, e-journal “Acta Diurnaâ€, Vol. 4, 2015.

Khasanah, Uswatun. Pengantar Microteaching. Yogyakarta: Deepublish, 2020.

Lestari, Sri. Psikologi Keluarga: Penanaman Nilai dan Penyelesaian Konflik dalam Keluarga. Jakarta: Kencana, 2012.

Mamahit, Laurensius. “Hak Dan Kewajiban Suami Istri Akibat Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesiaâ€, Lex Privatum, Vol.1, No.1, Januari-Maret 2013.

Marzuki, Metodologi Riset. Yogyakarta: PT. Hanindita offset, 1983.

Mufidah, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender. Malang: UIN-Maliki Press, 2014.

Muhammad Arsyad Al-Banjari, Syekh. Kitab Sabilal Muhtadin II, terj. Asywadie Syukur. Surabaya: PT Bina Ilmu, 2003.

Nyak Umar, Mukhsin. Kaidah Fiqhiyyah Dan Pembaharuan Hukum Islam. Banda Aceh: Yayasan Banda Aceh, 2014.

Qaimi, Ali. Pernikahan Masalah Dan Solusinya. Jakarta: Cahaya, 2009.

Quraish Shihab, M. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lantera Hati, 2002.

Rais, Isnawati. “Muzakki Dan Kriterianya Dalam Tinjauan Fikih Zakatâ€, Al-Iqtishad, Vol.1, No.1, Januari 2009.

Singarimbun, Masri. Sofyan Effendi. Metode Penelitian Survai. Jakarta: LP3ES, 1989.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Syahrir, Sultan. “Pemahaman Masyarakat Terhadap Kewajiban Zakat Di Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappangâ€. Skripsi--UIN Alauddin Makassar, 2017.

Syaikh Al-Alamah Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqi, Muh. Terjemahan Fiqh Empat Mazhab. terj. Abdullah Zaki Alkaf. Bandung: Hasyimi, 2015.

Toha Andiko, Ilmu Qawaid Fiqhiyyah: Panduan Praktis Dalam Merespon Problematika Hukum Islam Kontemporer. Bengkulu: Penerbit Teras, 2011.

Downloads

Abstract Views: 1775, PDF downloads: 225

Published

2023-03-02

How to Cite

Tanggung Jawab Suami Dalam Membayar Zakat Fitrah Istri Dan Anak Dalam Tinjauan Hukum Islam. (2023). Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(01), 200-217. https://doi.org/10.33367/legitima.v5i01.2937