Analysis of Law No. 23/2004 and the Ideals of Elimination of Domestic Violence in Indonesia from the Perspective of Sadd adz-Dzari'ah
DOI:
https://doi.org/10.33367/legitima.v6i2.5161Keywords:
Domestic Violence, Law in Indonesia, Sadz DzariahAbstract
Purpose - This research aims to analyze domestic violence using the concept of sadd adz-dzari'ah to find out whether domestic violence prevention efforts by the PKDRT Law are following the concept of sadd adz-dzari'ah.
Methods - The research method in this study is based on the manhaji method, which is a method of solving problems by following the way of thinking and the rules of determining the law that has been compiled by the imam madzhab are sadd adz-dzari'ah.
Findings - Based on the research results, it can be concluded that domestic violence is an intermediary or dzari'ah that can cause greater harm that must be prevented.
Research implications - So the presence of the PKDRT Law is following the concept of sadd adz-dzari'ah because it is a prevention of domestic violence so as not to cause greater harm.
References
, Catahu Komnas Perempuan. “Kekerasan Terhadap Perempuan Di Ranah Negara Meningkat,” n.d.
Al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Mustashfa. Beirut: Ihya’ Al-Turats Al-‘Araby, 1977.
Ali, Zezen Zainul, and Mega Puspita. Pembaharuan Hukum Keluarga Di Asia Tenggara: Dari Negara Mayoritas Sampai Minoritas Muslim. Yogyakarta: Jejak Pustaka, 2023.
Al-Jauzi, Ibnu Qayyim. I’lamu Al-Muwaqqi’in ‘An Rabbi Al-‘Alamin. Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah, 1991.
Al-Syafi’i, ‘Izzuddin ‘Abdul ‘Aziz Bin ‘Abdul Salam Al-Sulami. Qawaid Al-Ahkam Fi Mashalih Al-Anam. Beirut: Dar Al-Kutub Al-’ilmiyah, 1991.
‘Asqolani, Ahmad Bin ‘Aly Bin Hajar Abu Al-Fadl Al. Fath Al-Bari Syarah Shahih Al-Bukhori. Beirut: Dar Al-Ma’rifah, 1379.
Asy-Syatibi, Abu Ishak. Al-Muwafaqat. Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah, n.d.
Atikah, Gita Ayu, and Agus Riwanto. “Analisis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Perempuan Dalam Upaya Mewujudkan Accsess To Justice Bagi Perempuan Korban Kekerasan.” Res Publica 4, no. 1 (2020).
Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Wajiz Fi Ushu Al-Fiqh. Damaskus: Dar Al-fikr, 1995.
———. Ushul Al-Fikih Al-Islami. Damaskus: Dar Al-Fikr, n.d.
Darmawan, Reza Kurnia. “Oknum Polisi Di Sukabumi Lakukan KDRT, Istri Sempat Ditodong Pistol,” n.d. https://bandung.kompas.com/read/2023/12/24/091847478/oknum-polisi-di-sukabumi-lakukan-kdrt-istri-sempat-ditodong-pistol.
Farmawati, Cintami. “Peningkatan Peran Masyarakat Dalam Pencegahan KDRT Melalui Penyuluhan Anti Kekerasan Berbasis Gender.” MUWAZAH Jurnal Kajian Gender 10, no. 2 (2018): 138–61.
Ghaffar, Muhammad Hasan Abdul. Al-Qawaid Al-Fiqhiyah Baina Al-Ashalah Wa At-Taujih. t.k: t.p, n.d.
Hardani, Sofia. Perempuan Dalam Lingkaran KDRT. Riau: Pusat Studi Wanita (PSW) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, 2010.
Indonesia, Republik. “Presiden Republik Indonesia,” 2004.
Kholil, Rusydi. Ushul Al-Fikih. Pamekasan: LOGIS Publishing Mambaul Ulum Bata-Bata, 2013.
Kuait, Kementerian Waqaf Dan Urusan Agama. Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuaitiyah. t.k: t.p, n.d.
Kurniawan, M. Rizky. “Analisis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Terhadap Sanksi Pidana Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Skripsi, Universitas Islam Kalimantan, 2022.
Mahfudin, A. “Metodologi Istinbath Hukum Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama.” . . Jurnal Hukum Keluarga Islam 6, no. 1 (2021): 1–17.
Maimory, Aminoel Akbar Novi. “Analisis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Pahlawan 3, no. 1 (2020).
Mannan, Muhammad Romzi Al-Amiri. Ad-Durar As-Saniyah ‘Ala Maqashid As-Syari’Ah Al-Islamiyah. Probolinggo: Markaz At-Tab’i Al-Amiri, 2020.
Mappaselleng, Sutiawati Dan Nur Fadhilah. “Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tanggadi Kota Makassar.” Jurnal Wawasan Yuridika 4, no. 1 (2020): 17–30.
“No Title,” n.d. https://kbbi.co.id/arti-kata/keras.
Papay, Alexander Djuang. “Penyuluhan Pencegahan Dan Penanganan.” Real Coster: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 1 (2018): 11–16.
Santoso, Agung Budi. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) Terhadap Perempuan : Perspektif Pekerjaan Sosial” 10, no. 1 (2019): 39–57.
Siroj, A maltuf. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Perspektif Undang-Undang. Nomor 23 Tahun 2004 Dan Hukum Islam.” Hakam 4, no. 2 (2020): 1–39.
Sopacua, Margie Gladies. “Konsep Ideal Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan” 4 (2022).
Suharjuddin. Kesetaraan Gender Dan Strategi Pengarusutamaannya. Purwokerto Selatan: CV.Pena Persada, 2020.
Suteja, Jaja. “Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Melalui Kegiatan Konseling Keluarga” 2, no. 1 (2020): 1–18.
Syamsudin, Muhammad. “Kekerasan Seksual Dalam Fiqih (1): Apa Itu Kekerasan?,” n.d. https://islam.nu.or.id/syariah/kekerasan-seksual-dalam-fiqih-1-apa-itu-kekerasan-gMIaa.
Taufik, Mohamad. “Kondisi Terkini Anak Yang Jarinya Nyaris Putus Digergaji Bapak,” n.d.
‘Ubbadi, Abdullah Bin Sa’id Muhammad. Idhah Al-Qawaid Al-Fiqhiyah. Surabaya: Al-Hidayah, 1989.
Wardhani, Karenina Aulery Putri. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pada Tingkat Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).” Journal Riset Ilmu Hukum 1, no. 1 (2021): 21–31.
Yusuf, Muhammad. “Tinjauan Yuridis Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.".” Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum) 5, no. 2 (2020): 295–312.
Zubair, Muhammad Kamal. “Analisis Yuridis Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Al-Ma’iyyah 4, no. 1 (2011).
Abstract
Views:
70,
PDF downloads: 57













