Perkembangan Hukum Wakaf di Indonesia

  • Rifqi Awati Zahara IAI-Tribakti Kediri
Keywords: wakaf, pengelolaan, wakaf produktif

Abstract

Wakaf merupakan salah satu instrument finansial yang penting
dalam sumbangsi uamt Islam. Wakaf telah memainkan peran
yang sangat penting dalam pembangunan masyarakat muslim
sepanjang sejarah perkembangan islam, namun dalam
kenyataannya, persoalan perwakafan belum dikelola secara baik
sebagaimana tujuan para wakif (orang yang berwakaf) itu
sendiri khususnya di Indonesia. Tulisan ini mengkaji tentang
perkembangan wakaf yang ada di Indonesia. Selain itu, tulisan
ini juga memaparkan perkembangan pegelolaan wakaf dari
pengelolaan wakaf tradisional hingga pengelolaan wakaf
produktif. Diharapkan tulisan ini memberikan sumbangsi dalam
perkembangan pengelolaan wakaf yang lebih memberikan
manfaat dan sumbangsi kesejahteraan finansial bagi umat Islam
di Indonesia

References

Slamet haryono, Dinamika tata kelola wakaf Modern, Yogyakarta :

Az-Zarqa, 2011.

Wajid, Farid, Wakaf dan Kesejahteraan Umat: Filantropi Islam

yang Hampir Terlupakan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,

Juhaya Praja, Perwakafan di Indonesia : Sejarah, Pemikiran, Hukum

dan Perkembangannya, Bandung: Yayasan Piara, 1995.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan,

Isi Undang-undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya,

Jakarta: Djambatan, 2008.

Mukhlisin Muzarie, Hukum perwakafan dan Implementasinya

terhadap Kesejahteraan Umat (Implementasi wakaf Pondok

Modern Gontor), Jakarta: Kementrian Agama RI, 2010.

Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Strategi Pengembangan Wakaf

Tunai Indonesia, Jakarta: Direktorat Pengembangan Wakaf

Depag, 2006.

Addul Hamid, Manajemen Wakaf Produktif dan Sistem Investasi

Syari’ah ,pdf.

Acmad Djunaidi, Menuju Era Wakaf Produktif : Sebuah Upaya

Progresif untuk Kesejahteraan Umat, (Jakarta : Mitra

Abadi Press), 2006.

Departemen Agama RI Perkembangan Pengelolaan Wakaf di

Indonesia, Indonesia : Direktorat Pemberdayaan Wakaf

depag, 2006.

Http://anninoviana.blogspot.com/pengelolaan-benda-wakafwakaf-produktif.html (diunduh 1 Maret 2015, pukul

:56).

http://nurcholis.wordpress.com/» WAKAF DAN UPAYA

MEMBERDAYAKAN POTENSINYA SECARA PRODUKTIF

(diunduh 1 Maret 20145 pukul 14:30).

Published
2019-07-31
How to Cite
Rifqi Awati Zahara. (2019). Perkembangan Hukum Wakaf di Indonesia. Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 18-39. https://doi.org/10.33367/legitima.v1i2.918