Perkembangan Hukum Wakaf di Indonesia
Abstract
Wakaf merupakan salah satu instrument finansial yang penting
dalam sumbangsi uamt Islam. Wakaf telah memainkan peran
yang sangat penting dalam pembangunan masyarakat muslim
sepanjang sejarah perkembangan islam, namun dalam
kenyataannya, persoalan perwakafan belum dikelola secara baik
sebagaimana tujuan para wakif (orang yang berwakaf) itu
sendiri khususnya di Indonesia. Tulisan ini mengkaji tentang
perkembangan wakaf yang ada di Indonesia. Selain itu, tulisan
ini juga memaparkan perkembangan pegelolaan wakaf dari
pengelolaan wakaf tradisional hingga pengelolaan wakaf
produktif. Diharapkan tulisan ini memberikan sumbangsi dalam
perkembangan pengelolaan wakaf yang lebih memberikan
manfaat dan sumbangsi kesejahteraan finansial bagi umat Islam
di Indonesia
References
Slamet haryono, Dinamika tata kelola wakaf Modern, Yogyakarta :
Az-Zarqa, 2011.
Wajid, Farid, Wakaf dan Kesejahteraan Umat: Filantropi Islam
yang Hampir Terlupakan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
Juhaya Praja, Perwakafan di Indonesia : Sejarah, Pemikiran, Hukum
dan Perkembangannya, Bandung: Yayasan Piara, 1995.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan,
Isi Undang-undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya,
Jakarta: Djambatan, 2008.
Mukhlisin Muzarie, Hukum perwakafan dan Implementasinya
terhadap Kesejahteraan Umat (Implementasi wakaf Pondok
Modern Gontor), Jakarta: Kementrian Agama RI, 2010.
Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Strategi Pengembangan Wakaf
Tunai Indonesia, Jakarta: Direktorat Pengembangan Wakaf
Depag, 2006.
Addul Hamid, Manajemen Wakaf Produktif dan Sistem Investasi
Syari’ah ,pdf.
Acmad Djunaidi, Menuju Era Wakaf Produktif : Sebuah Upaya
Progresif untuk Kesejahteraan Umat, (Jakarta : Mitra
Abadi Press), 2006.
Departemen Agama RI Perkembangan Pengelolaan Wakaf di
Indonesia, Indonesia : Direktorat Pemberdayaan Wakaf
depag, 2006.
Http://anninoviana.blogspot.com/pengelolaan-benda-wakafwakaf-produktif.html (diunduh 1 Maret 2015, pukul
:56).
http://nurcholis.wordpress.com/» WAKAF DAN UPAYA
MEMBERDAYAKAN POTENSINYA SECARA PRODUKTIF
(diunduh 1 Maret 20145 pukul 14:30).
Copyright (c) 2019 Rifqiawati Zahara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.