Efektifitas Zakat Sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan Material dan Spiritual Perspektif Fiqh Muamalah
Abstract
Entri point ajaran Islam yang berkaitan dengan zakat,
bukan hanya menunjukkan kepedulian Islam terhadap kaum
lemah yang tergolong mustahik, tetapi juga merupakan dimensi
ketaatan transendental bagi yang menunaikanya. Hal ini
ditujukkan oleh perintah untuk membayar zakat dengan perintah
untuk mengerjakan shalat. Dua dimensi ibadah yang disatukan,
yaitu dimensi spiritual (hablun minalallah) dan dimensi sosial
(hablun min anas). Dengan demikian di dalam ibadah zakat
terdapat unsur spiritual, unsur material (ekonomi) dan unsur
sosial.
Dari unsur spiritual, zakat merupakan suatu bentuk
pencucian jiwa dari sifat bakhil dan cinta harta serta
menghindarkan manusia dari kesyirikan. Dari unsur sosial, zakat
berorientasi untuk menciptakan harmonisasi kondisi sosial
masyarakat. Dari aspek material (ekonomi), zakat bermanfaat
untuk menghindari penumpukan harta pada segelintir orang,
mendistribusikan harta secara adil dan merata, mensejahterakan
kaum lemah, menghilangkan dikotomi dan pemishan
(sekularisasi) antara ibadah ritual, material, kepedulian sosial
dan menghasilkan tata ekonomi yang harmonis.
Rasionalitas ekonomi kewajiban zakat yang dijelaskan
dalam fiqh muamalah lebih banyak menekakan pada sudut
pandang pembayar (muzaki), yang cenderung memberikan
insentif bagi pembayar dan disinsentif (ancaman bagi
penghindar/mengingkari) membayar zakat.
References
Abu Ishaq Shatibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Shariah, Vo. 3,
(Cairo: Egypt, Maktabah al-Tijariyah al-Kubra. t.th.
Abulhasan M. Sedeq, Developmant Issue in Islam, (International
Islamic: Unersity Malaysia, 2006.
Adam Smith, The Wealth of Nations, Bantam Dell, New York,
Ahmad Mushtafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, Juz X, Mesir:
Musthafa al-Babi al-Halabi wa Audah, 1869.
Adam Smith, The Wealth of Nations, Bantam Dell, New York,
Bank Indonesia, Seri Ekonomi dan Keuangan Syariah,
Pengelolaan Zakat yang Efektif, Konsep dan Praktik di
Beberapa Negara, Jakarta: DEKS BI, P3EI-FE UII, 2015.
Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah, Bank Indonesia,
Pengelolaan yang Efektif: Konsep dan Praktik di
Beberapa Negara, Jakarta: P3 Fakultas Ekonomi-UII,
Departemen Agama RI., Proyek Pengadaan Kitab Suci al-Qur’an
dan Terjemahnya, Jakarta: 1994-1998.
Faiz Muhammad, Prospets of Poverty Erandication Through The
Ezisting Zakat Sistem in Pakistan, http://www. Finance
in Islam.com/ Artide/ 1-41/5/112, diakses tanggal 19
Mei 2019.
Jalal al-Din Muhammad bin Ahmad al-Mahalli & Jalal al-Din Abd.
al-Rahman bin Abi Bakr al-Suyuthi, Tafsir Jalalain,
Bairut: Dar al-Ma’arifah, t.th.
Jasser Auda, Maqasid al-Shari’ah, A. Biginner’s Guide, Ocasionap
Paper Series 14, IIIT, London, 2008
Mahmuh bin Umar al-Zamarksyart al-Khawarizmi, al-Kasyaf, Juz
II, t.p: Dar al-Fikr, 1997.
Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al-Qur’an al-Hakim, Juz 1,
Bairut: Dar al-Muarifah, t.th.
Multidimensional.poverty.index,http/:hdr.undp.org/en/conten/m
ulti-dimen sional-poverty.index mpi, diakses tanggal 23 Mei
M. A. Mannan, The Econimics of Poverty in Islam With Special
Refernce to Muslim Countries, 1986
Muhammad Nejatillah Siddiq, The Guaranter of A Minimun Level
of Living on Islamic State, The Islamic Foundation, 2002
The Statistical Economic and Social Reserdh and Tarining Centre
for Islamic Countries (SESRIC), Maesurement of Poverty
in OIC Member Countries: Enhanding National
Statistical Capacities, 1015.
Revalion, M. S.Chen And P. Sangraula, Dollar a Day, Word Bank
Economic Review, Vol, 23 (Z), 2008.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir-Miskin, pasal 1 ayat 1,
Copyright (c) 2019 Jamaluddin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.