Kebijakan Formulasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibat Perceraian
Abstract
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah
Mendeskripsikan dan menganalisis perlindungan hukum terhadap
anak akibat perceraian saat ini, Mendeskripsikan dan
menganalisis perlindungan hukum terhadap anak akibat
perceraian di masa yang akan datang. Metode penelitian yang
dipergunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif
atau pendekatan kepustakaan, oleh karena itu penulis ingin
menganalisis peraturan perundang-undangan di Indonesia yang
berkaitan dengan perlindungan hukum bagi anak akibat
perceraian orang tuanya. Analisis tersebut akan penulis
kombinasikan dengan teori-teori perlindungan hukum bagi anak,
sehingga mempunyai gambaran bagaimana bentuk perlindungan
hukum bagi anak pada saat ini serta gambaran bagaimana bentuk
perlindungan hukum bagi anak di masa yang akan datang. Hasil
penelitian adalah akibat perceraian suami – istri, masalah yang
paling sering dialami adalah perebutan soal hak asuh anak,
kemudian juga nafkah anak. Ketentuan hukum positif di Indonesia
mengatur apabila ayah melalaikan nafkah terhadap anak, terdapat
sanksi pidana yang akan menjeratnya, namun menurut penulis,
ancaman sanksi pidana ini bukanlah suatu solusi yang terbaik saat
ayah melalaikan tanggung jawabnya, karena sanksi pidana malah
akan memperburuk kondisi psikis dan ekonomi anak. Oleh karena
itu perlu dirumuskan bentuk perlindungan bagi anak korban
perceraian orang tua di masa yang akan datang.
References
Abdullah, Abdul Gani. 1994, Pengantar Kompilasi Hukum Islam
Dalam Tata Hukum Indonesia, Gema Insani Press,
Jakarta.
Afandi, Ali. 1984. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum
Pembuktian menurut kitab Undang-undang Hukum
Perdata ( BW ). PT. Bina Aksara. Jakarta.
Aj-Jahrani, Musfir. 1997, Poligami Dari Berbagai Persepsi,
Jakarta: Gema Insani Press Arief, Barda Nawawi. 1998.
Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan
Pengembangan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Ash Shiddiqy, Tengku M Hasbi. 1966, Al Islam, Jakarta: CV Bulan
Bintang Atmasasmita, Romli. 1986, Problema Kenakalan
Anak-anak dan Remaja, Armico, Bandung.
Ashshiddiqi, T. M. Hasbi dkk. 1971. Al-qur’an Dan
Terjemahannya, Khadim al Haramain asy Syasifain
(Pelayan kedua Tanah Suci)
Basri, Hasan. 1982, Psikiator dan Pengadilan, Ghalia Indonesia,
Jakarta.
Doi, Abdul Rahman I. 1996 Perkawinan dalam syariat Islam,
Rineka Cipta, Jakarta.
Ghazali, Imam. 1998, Hikmah Penciptaan Makhluk, Lentera,
Jakarta.
Gosita, Arif. 1989, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta:
Akademi Pressindo
Hadikusuma, H. Hilma. 1992, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni,
Bandung.
Harahap, M. Yahya. 1975, Hukum Perkawinan Nasional, CV.
Zahir Trading Co, Medan.
Abdullah, Abdul Gani. 1994, Pengantar Kompilasi Hukum Islam
Dalam Tata Hukum Indonesia, Gema Insani Press,
Jakarta.
Afandi, Ali. 1984. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum
Pembuktian menurut kitab Undang-undang Hukum
Perdata ( BW ). PT. Bina Aksara. Jakarta.
Aj-Jahrani, Musfir. 1997, Poligami Dari Berbagai Persepsi,
Jakarta: Gema Insani Press Arief, Barda Nawawi. 1998.
Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan
Pengembangan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Ash Shiddiqy, Tengku M Hasbi. 1966, Al Islam, Jakarta: CV Bulan
Bintang Atmasasmita, Romli. 1986, Problema Kenakalan
Anak-anak dan Remaja, Armico, Bandung.
Ashshiddiqi, T. M. Hasbi dkk. 1971. Al-qur’an Dan
Terjemahannya, Khadim al Haramain asy Syasifain
(Pelayan kedua Tanah Suci)
Basri, Hasan. 1982, Psikiator dan Pengadilan, Ghalia Indonesia,
Jakarta.
Doi, Abdul Rahman I. 1996 Perkawinan dalam syariat Islam,
Rineka Cipta, Jakarta.
Ghazali, Imam. 1998, Hikmah Penciptaan Makhluk, Lentera,
Jakarta.
Gosita, Arif. 1989, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta:
Akademi Pressindo
Hadikusuma, H. Hilma. 1992, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni,
Bandung.
Harahap, M. Yahya. 1975, Hukum Perkawinan Nasional, CV.
Zahir Trading Co, Medan.
Soemiyati, 1986, Hukum perkawinan islam dan UU
perkawinan, Yogyakarta: Liberty.
Subekti, 1992, Pokok – Pokok Hukum Perdata, Bandung: PT.
Intermasa
Sunggono, Bambang .1998, Metodologi Penelitian Hukum.
Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Suprapto, Bibit. 1990, Liku – liku Poligami, Yogyakarta: Al
Kautsar
Tanamas, Muhammad Joni dan Zulchaina Z. 1999, Aspek Hukum
Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak
Anak, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Thaib, Yusuf. 1984. Pengaturan Perlindungan Hak Anak Dalam
Hukum Positif, Jakarta: BPHN Tunggal, Hadi Setia. 2003,
Undang-Undang no. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, Harvarindo
Wadong, Maulana Hassan. 2000. Pengantar Advokasi Dan
Hukum perlindungan Anak. Jakarta: PT. ramedia
Widiasarana Indonesia.
Warjiyati, Bahder Johan Nasution dan Sri. 1997, Hukum Perdata
Islam, Kompilasi Peradilan Agama Tentang
Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf dan
Shadaqah, CV. Mandar Maju. Bandung.
Wignjodipoero, Soerojo. 1987, Pengantar dan Asas-Asas Hukum
Adat, Jakarta: CV. Haji Masagung.
Imam Jauhari, 2001, Perlindungan Hukum terhadap Anak
Dalam Keluarga Poligami Ditinjau Dari UndangUndang No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam
(Penelitian di kota Binjai), Tesis
Sulaiman Rasyid, dalam Chairuh Bariah, 2003, Kekerasan
Terhadap Anak Dalam Keluarga Di Kota Medan
(Menurut konvensi Hak Anak dan Hukum Islam) Tesis.
Al-Quran dan Terjemahannya, 1987, Jakarta: Departemen Agama
Republik Indonesia
Convention on the Rights of the Childs.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
Copyright (c) 2019 Hasyim Nawawie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.