Kebijakan Formulasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibat Perceraian

  • Hasyim Nawawie IAI-Tribakti Kediri
Keywords: Perlindungan Hukum, Anak, Akibat Perceraian

Abstract

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah
Mendeskripsikan dan menganalisis perlindungan hukum terhadap
anak akibat perceraian saat ini, Mendeskripsikan dan
menganalisis perlindungan hukum terhadap anak akibat
perceraian di masa yang akan datang. Metode penelitian yang
dipergunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif
atau pendekatan kepustakaan, oleh karena itu penulis ingin
menganalisis peraturan perundang-undangan di Indonesia yang
berkaitan dengan perlindungan hukum bagi anak akibat
perceraian orang tuanya. Analisis tersebut akan penulis
kombinasikan dengan teori-teori perlindungan hukum bagi anak,
sehingga mempunyai gambaran bagaimana bentuk perlindungan
hukum bagi anak pada saat ini serta gambaran bagaimana bentuk
perlindungan hukum bagi anak di masa yang akan datang. Hasil
penelitian adalah akibat perceraian suami – istri, masalah yang
paling sering dialami adalah perebutan soal hak asuh anak,
kemudian juga nafkah anak. Ketentuan hukum positif di Indonesia
mengatur apabila ayah melalaikan nafkah terhadap anak, terdapat
sanksi pidana yang akan menjeratnya, namun menurut penulis,
ancaman sanksi pidana ini bukanlah suatu solusi yang terbaik saat
ayah melalaikan tanggung jawabnya, karena sanksi pidana malah
akan memperburuk kondisi psikis dan ekonomi anak. Oleh karena
itu perlu dirumuskan bentuk perlindungan bagi anak korban
perceraian orang tua di masa yang akan datang.

References

Abdullah, Abdul Gani. 1994, Pengantar Kompilasi Hukum Islam

Dalam Tata Hukum Indonesia, Gema Insani Press,

Jakarta.

Afandi, Ali. 1984. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum

Pembuktian menurut kitab Undang-undang Hukum

Perdata ( BW ). PT. Bina Aksara. Jakarta.

Aj-Jahrani, Musfir. 1997, Poligami Dari Berbagai Persepsi,

Jakarta: Gema Insani Press Arief, Barda Nawawi. 1998.

Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan

Pengembangan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti,

Bandung.

Ash Shiddiqy, Tengku M Hasbi. 1966, Al Islam, Jakarta: CV Bulan

Bintang Atmasasmita, Romli. 1986, Problema Kenakalan

Anak-anak dan Remaja, Armico, Bandung.

Ashshiddiqi, T. M. Hasbi dkk. 1971. Al-qur’an Dan

Terjemahannya, Khadim al Haramain asy Syasifain

(Pelayan kedua Tanah Suci)

Basri, Hasan. 1982, Psikiator dan Pengadilan, Ghalia Indonesia,

Jakarta.

Doi, Abdul Rahman I. 1996 Perkawinan dalam syariat Islam,

Rineka Cipta, Jakarta.

Ghazali, Imam. 1998, Hikmah Penciptaan Makhluk, Lentera,

Jakarta.

Gosita, Arif. 1989, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta:

Akademi Pressindo

Hadikusuma, H. Hilma. 1992, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni,

Bandung.

Harahap, M. Yahya. 1975, Hukum Perkawinan Nasional, CV.

Zahir Trading Co, Medan.

Abdullah, Abdul Gani. 1994, Pengantar Kompilasi Hukum Islam

Dalam Tata Hukum Indonesia, Gema Insani Press,

Jakarta.

Afandi, Ali. 1984. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum

Pembuktian menurut kitab Undang-undang Hukum

Perdata ( BW ). PT. Bina Aksara. Jakarta.

Aj-Jahrani, Musfir. 1997, Poligami Dari Berbagai Persepsi,

Jakarta: Gema Insani Press Arief, Barda Nawawi. 1998.

Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan

Pengembangan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti,

Bandung.

Ash Shiddiqy, Tengku M Hasbi. 1966, Al Islam, Jakarta: CV Bulan

Bintang Atmasasmita, Romli. 1986, Problema Kenakalan

Anak-anak dan Remaja, Armico, Bandung.

Ashshiddiqi, T. M. Hasbi dkk. 1971. Al-qur’an Dan

Terjemahannya, Khadim al Haramain asy Syasifain

(Pelayan kedua Tanah Suci)

Basri, Hasan. 1982, Psikiator dan Pengadilan, Ghalia Indonesia,

Jakarta.

Doi, Abdul Rahman I. 1996 Perkawinan dalam syariat Islam,

Rineka Cipta, Jakarta.

Ghazali, Imam. 1998, Hikmah Penciptaan Makhluk, Lentera,

Jakarta.

Gosita, Arif. 1989, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta:

Akademi Pressindo

Hadikusuma, H. Hilma. 1992, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni,

Bandung.

Harahap, M. Yahya. 1975, Hukum Perkawinan Nasional, CV.

Zahir Trading Co, Medan.

Soemiyati, 1986, Hukum perkawinan islam dan UU

perkawinan, Yogyakarta: Liberty.

Subekti, 1992, Pokok – Pokok Hukum Perdata, Bandung: PT.

Intermasa

Sunggono, Bambang .1998, Metodologi Penelitian Hukum.

Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Suprapto, Bibit. 1990, Liku – liku Poligami, Yogyakarta: Al

Kautsar

Tanamas, Muhammad Joni dan Zulchaina Z. 1999, Aspek Hukum

Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak

Anak, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Thaib, Yusuf. 1984. Pengaturan Perlindungan Hak Anak Dalam

Hukum Positif, Jakarta: BPHN Tunggal, Hadi Setia. 2003,

Undang-Undang no. 23 Tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak, Harvarindo

Wadong, Maulana Hassan. 2000. Pengantar Advokasi Dan

Hukum perlindungan Anak. Jakarta: PT. ramedia

Widiasarana Indonesia.

Warjiyati, Bahder Johan Nasution dan Sri. 1997, Hukum Perdata

Islam, Kompilasi Peradilan Agama Tentang

Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf dan

Shadaqah, CV. Mandar Maju. Bandung.

Wignjodipoero, Soerojo. 1987, Pengantar dan Asas-Asas Hukum

Adat, Jakarta: CV. Haji Masagung.

Imam Jauhari, 2001, Perlindungan Hukum terhadap Anak

Dalam Keluarga Poligami Ditinjau Dari UndangUndang No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam

(Penelitian di kota Binjai), Tesis

Sulaiman Rasyid, dalam Chairuh Bariah, 2003, Kekerasan

Terhadap Anak Dalam Keluarga Di Kota Medan

(Menurut konvensi Hak Anak dan Hukum Islam) Tesis.

Al-Quran dan Terjemahannya, 1987, Jakarta: Departemen Agama

Republik Indonesia

Convention on the Rights of the Childs.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan

Anak.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak.

Published
2019-07-31
How to Cite
Nawawie, H. (2019). Kebijakan Formulasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibat Perceraian. Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 63-79. https://doi.org/10.33367/legitima.v1i2.920