Implementasi Konsep Kafa`ah Dalam Perkawinan Campuran

Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kota Kediri

  • Arif Rahman Hakim Institut Agama Islam Tribakti Kediri
  • Ahmad Badi Institut Agama Islam Tribakti Kediri
  • Melvien Zainul Asyiqien Institut Agama Islam Tribakti Kediri
Keywords: Kafa'ah, Perkawinan Campuran

Abstract

Globalisasi melahirkan kemajuan teknologi yang pesat dan
canggih. Hal ini sangat besar pengaruhnya terhadap
hubungan internasional. Keterbukaan Indonesia dalam
aktifitas dan pergaulan internasional membawa dampak
tertentu pada hubungan manusia dalam bidang
kekeluargaan, khususnya perkawinan. Hal yang mungkin
terjadi adalah perkawinan campuran, yakni antara warga
negara yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda.
Namun yang menjadi persoalan adalah mewujudkan
keseimbangan (kafa`ah) antara pasangan suami istri adalah
bukan menjadi hal yang mudah. Persoalan yang kemudian
mengemuka adalah pertama, bagaimana prosedur
pengajuan perkawinan campuran di KUA Kecamatan KotaKota Kediri? kedua, bagaimana implementasi konsep kafa`ah
dalam perkawinan campuran? Adapun tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui implementasi konsep kafa`ah
dalam perkawinan campuran; memberikan pemahaman
terkait prosedur pernikahan campuran Kantor Urusan
Agama Kecamatan Kota Kediri. Berdasarkan hasil analisis,
maka diperoleh kesimpulan Pertama, prosedur perkawinan
campuran di KUA Kecamatan Kota-Kota Kediri harus
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU
Nomor 1 tahun 1945 tentang Perkawinan serta tidak
bertentangan dengan aturan agama yang dianut seseorang.
Kedua, implemantasi konsep kafa`ah dalam perkawinan
campuran seharusnya tetap mempertimbangkan berbagai
aspek, seperti kedudukan sosial, moral (akhlak), ekonomi
dan yang terutama adalah agama. Oleh karenanya perkawinan yang tidak didasarkan atas kesetaraan/
kesepadanan antara suami dan istri dapat menimbulkan
berbagai dampak yang juga ikut mempengaruhi relasi
suami-istri dalam kehidupan rumah tangga. Namun
penekanan pada konsep kafa`ah dalam perkawinan adalah
aspek agama. Oleh karenanya, dikatakan tidak se-kufu ketika
terjadi perbedaan agama atau ikhtilaafu ad-dien.

References

Al-Asqalani, Al-Hafizh Ibnu Hajar, Penerjemah: Achmad

Sunarto, Terjemah Bulughul Maram dan

Penjelasannya Koleksi Hadis-hadis Hukum, Jakarta:

Pustaka Amani, 2000.

Al-BukhÄriy, ImÄm, Shahih al-BukhÄri, Beirut: Dar al-Fikr,

Az-Zuhaili, Wahbah Fiqih Islam Wa Adillatuhu, terj: Abdul

Hayyie al-Kattani, dkk, Fiqih Islam 9: Pernikahan,

Talak, Khulu, Meng-illa Istri, Li’an, Zhihar, Masa Iddah,

Jakarta: Gema Insani, 2011.

Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Damaskus:

DaÄr al-Fikr.

Badan Pusat Statistik Kota Kediri, Kota Kediri Dalam Angka

Kediri Municipality in Fingures 2017.

Bakry, Hasbullah, Pedoman Islam di Indonesia, Jakarta: UI

PRESS, 1998.

Dahlan, Abdul Aziz, Ensiklopedia Hukum Islam, Jakarta: PT

Ichtiar Baru van Hoeve, 1996.

Gautama, Sudargo, Himpunan Perundang-undangan Hukum

Perdata Internasional Sedunia, Bandung: PT. Citra

Aditya Bakti, 1996

Gautama, Sudargo, Segi-segi Hukum Peraturan Perkawinan

Campuran (Staatsblad 1898 No. 158), Bandung: PT

Citra Aditya Bakti, 1996.

Ghazaly, Abd. Rahman, Fiqh Munakahat, Jakarta: Prenada

Media Group, 2006.

Hasan, M. Ali, Pedoman Hidup berumah Tangga Dalam Islam,

Jakarta: Prenada Media Group, 2003.

Idrus, Muhammad, Metode Penelitian Ilmu Sosial, Jakarta:

Penerbit Erlangga, 2009.

Moehnilabib, Dasar-Dasar Metodologi Penelitian, Malang:

Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah, terj: Nor Hasanuddin, Fiqih

Sunnah, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2007.

Sudjana, Nana & Kusuma, Ahwal, Proposal Penelitian di

Perguruan Tinggi, Bandung: Sinar Baru Algesindo,

Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang

Perkawinan, Jakarta: Kencana, 2006.

Tihami & Sahrini, Sohari, Fikih Munakahat: Kajian Fikih

Nikah Lengkap, Jakarta: Rajawali Press, 2009.

Usman, Husaini & Akbar, Purnomo Setiadi, Metodologi

Penelitian Sosial, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2004.

Usman, Rachmadi, Aspek-aspek Perorangan dan

Kekeluargaan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika,

Jehani, Libertus dan Atanasius Herpen, Hukum

Kewarganegaraan, Citra Adytia Bakti: Bandung, 2006.

http://kemenag.go.id, “Undang-undang Nomor 1 Tahun

tentang Perkawinan.â€

http://e-dokumen.kemenag.go.id, “Kompilasi Hukum Islam

(KHI).â€

http://kemenag.go.id, “PMA Nomor 11 Tahun 2007 Tentang

Pencatatan Nikah.â€

http://www.lbh-apik.or.id, “LBH APIK Jakarta.â€

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang

Kewarganegaraan.

Asobuni, M. Ali, “Konsep dan Eksistensi Kafa`ah Nasab Dalam

Perkawinan Masyarakat Keturunan Arab (Studi

Tentang Masyarakat Keturunan Arab di Kecamatan

Codet Jakarta Timur),†Skripsi, Jakarta: UIN Syarif

Hidayatullah Jakarta, 2015.

Setiawan, Wawan, “Kafa`ah Dalam Perkawinan Menurut

Jama`ah Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Desa

Mojolawaran Kecamatan Gabus Kabupaten Pati,â€

Skripsi, Semarang: UIN Walisongo Semarang, 2015.

Published
2019-07-31
How to Cite
Hakim, A. R., Badi, A., & Asyiqien, M. Z. (2019). Implementasi Konsep Kafa`ah Dalam Perkawinan Campuran: Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kota Kediri. Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 80-107. https://doi.org/10.33367/legitima.v1i2.921