Implementasi Konsep Kafa`ah Dalam Perkawinan Campuran
Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kota Kediri
Abstract
Globalisasi melahirkan kemajuan teknologi yang pesat dan
canggih. Hal ini sangat besar pengaruhnya terhadap
hubungan internasional. Keterbukaan Indonesia dalam
aktifitas dan pergaulan internasional membawa dampak
tertentu pada hubungan manusia dalam bidang
kekeluargaan, khususnya perkawinan. Hal yang mungkin
terjadi adalah perkawinan campuran, yakni antara warga
negara yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda.
Namun yang menjadi persoalan adalah mewujudkan
keseimbangan (kafa`ah) antara pasangan suami istri adalah
bukan menjadi hal yang mudah. Persoalan yang kemudian
mengemuka adalah pertama, bagaimana prosedur
pengajuan perkawinan campuran di KUA Kecamatan KotaKota Kediri? kedua, bagaimana implementasi konsep kafa`ah
dalam perkawinan campuran? Adapun tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui implementasi konsep kafa`ah
dalam perkawinan campuran; memberikan pemahaman
terkait prosedur pernikahan campuran Kantor Urusan
Agama Kecamatan Kota Kediri. Berdasarkan hasil analisis,
maka diperoleh kesimpulan Pertama, prosedur perkawinan
campuran di KUA Kecamatan Kota-Kota Kediri harus
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU
Nomor 1 tahun 1945 tentang Perkawinan serta tidak
bertentangan dengan aturan agama yang dianut seseorang.
Kedua, implemantasi konsep kafa`ah dalam perkawinan
campuran seharusnya tetap mempertimbangkan berbagai
aspek, seperti kedudukan sosial, moral (akhlak), ekonomi
dan yang terutama adalah agama. Oleh karenanya perkawinan yang tidak didasarkan atas kesetaraan/
kesepadanan antara suami dan istri dapat menimbulkan
berbagai dampak yang juga ikut mempengaruhi relasi
suami-istri dalam kehidupan rumah tangga. Namun
penekanan pada konsep kafa`ah dalam perkawinan adalah
aspek agama. Oleh karenanya, dikatakan tidak se-kufu ketika
terjadi perbedaan agama atau ikhtilaafu ad-dien.
References
Al-Asqalani, Al-Hafizh Ibnu Hajar, Penerjemah: Achmad
Sunarto, Terjemah Bulughul Maram dan
Penjelasannya Koleksi Hadis-hadis Hukum, Jakarta:
Pustaka Amani, 2000.
Al-BukhÄriy, ImÄm, Shahih al-BukhÄri, Beirut: Dar al-Fikr,
Az-Zuhaili, Wahbah Fiqih Islam Wa Adillatuhu, terj: Abdul
Hayyie al-Kattani, dkk, Fiqih Islam 9: Pernikahan,
Talak, Khulu, Meng-illa Istri, Li’an, Zhihar, Masa Iddah,
Jakarta: Gema Insani, 2011.
Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Damaskus:
DaÄr al-Fikr.
Badan Pusat Statistik Kota Kediri, Kota Kediri Dalam Angka
Kediri Municipality in Fingures 2017.
Bakry, Hasbullah, Pedoman Islam di Indonesia, Jakarta: UI
PRESS, 1998.
Dahlan, Abdul Aziz, Ensiklopedia Hukum Islam, Jakarta: PT
Ichtiar Baru van Hoeve, 1996.
Gautama, Sudargo, Himpunan Perundang-undangan Hukum
Perdata Internasional Sedunia, Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti, 1996
Gautama, Sudargo, Segi-segi Hukum Peraturan Perkawinan
Campuran (Staatsblad 1898 No. 158), Bandung: PT
Citra Aditya Bakti, 1996.
Ghazaly, Abd. Rahman, Fiqh Munakahat, Jakarta: Prenada
Media Group, 2006.
Hasan, M. Ali, Pedoman Hidup berumah Tangga Dalam Islam,
Jakarta: Prenada Media Group, 2003.
Idrus, Muhammad, Metode Penelitian Ilmu Sosial, Jakarta:
Penerbit Erlangga, 2009.
Moehnilabib, Dasar-Dasar Metodologi Penelitian, Malang:
Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah, terj: Nor Hasanuddin, Fiqih
Sunnah, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2007.
Sudjana, Nana & Kusuma, Ahwal, Proposal Penelitian di
Perguruan Tinggi, Bandung: Sinar Baru Algesindo,
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia
Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang
Perkawinan, Jakarta: Kencana, 2006.
Tihami & Sahrini, Sohari, Fikih Munakahat: Kajian Fikih
Nikah Lengkap, Jakarta: Rajawali Press, 2009.
Usman, Husaini & Akbar, Purnomo Setiadi, Metodologi
Penelitian Sosial, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2004.
Usman, Rachmadi, Aspek-aspek Perorangan dan
Kekeluargaan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika,
Jehani, Libertus dan Atanasius Herpen, Hukum
Kewarganegaraan, Citra Adytia Bakti: Bandung, 2006.
http://kemenag.go.id, “Undang-undang Nomor 1 Tahun
tentang Perkawinan.â€
http://e-dokumen.kemenag.go.id, “Kompilasi Hukum Islam
(KHI).â€
http://kemenag.go.id, “PMA Nomor 11 Tahun 2007 Tentang
Pencatatan Nikah.â€
http://www.lbh-apik.or.id, “LBH APIK Jakarta.â€
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan.
Asobuni, M. Ali, “Konsep dan Eksistensi Kafa`ah Nasab Dalam
Perkawinan Masyarakat Keturunan Arab (Studi
Tentang Masyarakat Keturunan Arab di Kecamatan
Codet Jakarta Timur),†Skripsi, Jakarta: UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta, 2015.
Setiawan, Wawan, “Kafa`ah Dalam Perkawinan Menurut
Jama`ah Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Desa
Mojolawaran Kecamatan Gabus Kabupaten Pati,â€
Skripsi, Semarang: UIN Walisongo Semarang, 2015.
Copyright (c) 2019 Arif Rahman Hakim, Ahmad Badi, Mevien Zainul Asyiqien
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.