Peranan Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Gono-Gini Akibat Kasus Perceraian

Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri

  • Reza Ahmad Zahid Institut Agama Islam Tribakti Kediri
  • Ahmad Badi' Institut Agama Islam Tribakti Kediri
Keywords: Peran Mediator, Harta Gono-gini, Perceraian

Abstract

Sebagai konsekuensi logis bahwa negara Indonesia sebagai negara yang berlandaskan hukum, maka seluruh aspek kehidupan masyarakat diatur oleh hukum termasuk mengenai perkawinan, perceraian dan kewarisan. Dengan lahirnya Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 01 Oktober 1975 adalah merupakan salah satu bentuk unifikasi dan kodifikasi hukum di Indonesia tentang perkawinan beserta akibat hukumnya. Contohnya terkait perceraian, apabila terjadi perceraian tentu akan membawa akibat hukum sebagai konsekuensi dari perceraian tersebut, yaitu terhadap status suami dan istri, kedudukan anak maupun mengenai harta bersama yang diperoleh sepanjang perkawinan.

Tulisan ini memfokuskan pada proses mediasi sengketa harta gono-gini di Pengadilan Agama khususnya Kabupaten Kediri, kemudian dilanjutkan dengan uraian tentang peranan mediator dalam penyelesaian sengketa harta gono-gini di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Penelitian yang dilakukan peneliti tergolong dalam jenis penelitian kualitatif karena data diambil dari pengamatan langsung di lapangan dan berupa kata tertulis atau lisan dari orang dan perilaku yang diamati yaitu proses mediasi dan peranan mediator dalam penyelesaian sengketa harta gono-gini.

Tulisan ini menyimpulkan bahwa dalam proses mediasi di Pengadilan Agama kabupaten Kediri melewati beberapa proses Pertama, sidang pra mediasi, Kedua, pelaksanaan mediasi, Ketiga, laporan mediasi, Keempat, sidang lanjutan laporan mediasi. Adapun peran mediator di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri sendiri harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain : Pertama, Keberadaan mediator disetujui oleh kedua belah pihak, Kedua, Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang bersengketa, Ketiga, Tidak memiliki hubungan kerja dengan salah satu pihak yang bersengketa., Keempat, Tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain terhadap kesepakatan para pihak, Kelima, Tidak memilliki kepentingan  terhadap proses perundingan maupun hasilnya. Secara keseluruhan peran mediator di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri sangat dibutuhkan untuk mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa, mediator sendiri harus mempunyai skill dan teknik komunikasi supaya para pihak bisa diambil hatinya oleh mediator sendiri.

References

Abbas, Syahrizal, Mediasi Dalam Hukum Syari’ah, Hukum Adat dan Hukum
Nasional, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2015).
Abdurrahman , Syahrani, Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesia.
Bandung: Penerbit Alumi, 2010.
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: gema insani, 2011
Imam Sudiyat, Hukum Adat, (Yogyakarta: Liberty, 2016)
Ali, Atabik dan Zuhdi Muhdot, Ahmad, Kamus Kontemperer (Arab-Indonesia).
Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014.
Amriani, Nurnaningsih, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan,
Jakarta: Rajawali Press, 2012.
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian. Jakarta: Rhineka Cipta, 2010.
Arsip KASUBAG Kepegawaian & Ortala Pengadilan Agama Kabupaten Kediri
JATIM.
Arsip PANMUD Gugatan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri JATIM.
Azharuddin, A. Latif dan Sri Hidayati “Respon Ulama dan Hakim Agama
terhadap Fiqh Waris dalam Kompilasi Hukum Islam di Kalimantan
Selatan” dalam Pelaksanaan Hukum Waris di Kalangan Umat Islam
Indonesia, ed. Muchith A. Karim, (Jakarta: Maloho Jaya Abadi Press,
2010).
Azra, Azyumardi, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad
XVII& XVIII: Akar Pembaruan Islam Indonesia Edisi Perenial (Jakarta:
Kencana, 2013)
Basit, Abdul, “Konsep Bid’ah Tradisi Memberi “Sesajen” dalam Kitab Tuhfah ar-
Ragibin fi Bayani Haqiqati Iman al-Mu’minin wa Ma Yufsiduhu min
Riddah al-Murtaddin Karya Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari (1122-
1227 H/1711-1812 M ) ( Tahqiq wa Dirasah )”, tesis tidak diterbitkan,
Program Studi Hukum Islam Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta (2010).
Budi Utomo, Setiawan, Fiqh Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer.
Jakarta: gema insani, 2009.
Boulle, Laurence, Mediation: Principles, Process, Practice, 2 end New South
Wales: Butterworths, 2009.
Emirzon, Joni, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama, 2011.
Hadi, Sutrisno, Metodologi Research Jilid II. Yogyakarta : Andi Offset, 2010.
Kamus Hukum, Bandung: Citra Umbara, 2014
Kasiran, Moh, Metodologi Penelitian Kualitatif-Kuantitatif. Malang: UIN-Malang
Press,2008.
Mahmudi, Zainul dan Syafi’i, Imam, “Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari”,
dalam Intelektualisme Pesantren Seri Pertama (Jakarta: Diva Pustaka,
2011).
Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta:
Kencana, 2015.
Minhaji, Akh., Sejarah Sosial dalam Studi Islam; Teori, Metodologi dan
Implementasi (Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press, 2010).
Munadi, Fathullah, Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dalam Konteks Kajian
al-Qur’an di Nusantara (Banjarmasin: Antasari Press: 2011).
Muzainah, Gusti, Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Waris Adat Banjar
(Yogyakarta: Ardana Media, 2011).
Noor, Irfan, “Harta Parpantangan: Sebuah Akomodasi Hukum Waris Islam atas
Budaya Relasi Gender dalam Masyarakat Banjar ”, dalam
http://dokumen.tips/documents/harta-parpantangan.html. akses tanggal 8
Juni 2015
PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Proyek Pendidikan dan Pelatihan Tahnis Fungsional Hakim dan non Hakim
Mahkamah Agung RI, Mediasi dan Perdamaian. Jakarta: Rajawali Press
2011.
Pusat Bahasa Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Bandung: Alfabeta,
2015
Rahajokoesoemah, Datje, Kamus Belanda-Indonesia, Surabaya: Giri Utama, 2012
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2014.
S. Kraybill, Ronal, Alice Frazer Evans dan Robert A. Evans, Peace Skill,
Panduan Terampil Mediator Terampil Membangun Perdamaian
Yogyakarta: Kanisius, 2012.
Sri Astarini, Dwi Rezki, Mediasi Pengadilan, Salah Satu Bentuk Penyelesaian
Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.
Susanto, Happy, Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadinya Perceraian.
Jakarta: Visi Media, 2010.
Soemartono, Gatot, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama, 2011
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Usman, Rachmadi, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 2012.
Wawancara Drs. H. Mohamad Gozali, MH, Hakim di Pengadilan Agama
Kabupaten Kediri, pada tanggal 10 Juli 2018
Wawancara Drs. H. Ach. Zayyadi, SH, Hakim di Pengadilan Agama Kabupaten
Kediri, pada tanggal 10 Juli 2018
Wawancara Moh. Imron, SH, MH, PANMUD Gugatan di Pengadilan Agama
Kabupaten Kediri, pada tanggal 11 Juli 2018.
Witanto, D.Y, Hukum Acara Mediasi : Dalam Perkara Perdata di Lingkungan
Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA No.1 Tahun
2008 Tantang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Bandung: Alfabeta, 2010.
Wignjodipoero, Soerodjo, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: PT.
Toko Gunung Agung, 2014.
Yasardin, “Mediasi di Pengadilan Agama: Upaya Pelaksanaan Sema Nomor 1
Tahun 2002”, Mimbar Hukum, Nomor 63 Thn. XV, Edisi Maret-April
2014.
Published
2020-06-07
How to Cite
Zahid, R. A., & Badi’, A. (2020). Peranan Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Gono-Gini Akibat Kasus Perceraian: Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 270 - 287. https://doi.org/10.33367/legitima.v2i2.1247

Most read articles by the same author(s)