Masafatul Qoshri Sebagai Alasan Penetapan Wali Hakim Dalam Pernikahan
studi kasus di KUA Kecamatan Kota Kota Kediri
Abstract
Pernikahan dilaksanakan dengan sighat ijab dan qabul antara wali
nikah dengan mempelai pria. Bagaimana jika wali mempelai putri
tidak berada di tempat pernikahan (berada di tempat yang jauh/
masyafatul qoshri). Wali hakim merupakan alternatif bagi
mempelai perempuan yang demikian itu. Persoalan masyafatul
qoshri menjadi fenomena menarik di wilayah Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Kota Kota Kediri. Fokus penelitian ini 1)
Bagaimana prosedur Pernikahan oleh Wali Hakim atas
pertimbangan Masyafatul Qoshri di KUA Kecamatan Kota Kota
Kediri? 2) Bagaimana pelaksanaan pernikahan oleh Wali Hakim
atas pertimbangan Masyafatul Qoshri di KUA Kecamatan Kota
Kota Kediri?. Hasil penelitiannya yaitu: 1) Prosedur perkawinan
sebab masyafatul qoshri adalah Pemberitahuan kehendak nikah
oleh calon mempelai dengan membawa surat-surat yang
diperlukan, antara lain Surat keterangan yang menerangkan Wali
Nasab calon mempelai perempuan berada di tempat yang jauh,
sejauh masyafatul qoshri 2) Pelaksanaan pernikahan oleh wali
hakim sebab masyafatul qoshri di KUA Kecamatan Kota Kota
Kediri sama dengan pernikahan pada umumnya, hanya ditambah
surat keterangan dari kepala desa tentang wali hakim.
References
Ali, Zaenuddin. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar
Grafika, 2006
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian SuatuPendekatan
Praktis. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2006.
Al- Aziz, Moh. Saifulloh. Fiqih Islam Lengkap, Surabaya: Terbit
Terang, 2002
Al-Asqolani, ibnu hajar. Bulughul marom. Jakarta barat: Darul
Kutub Islamiyah, 2002
Amin Summa Muhammad, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam,
(Jakarta:Raja Grafindo, 2005
Basyir, Ahmad Azhar Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII
Press, 2010.
---------. Asas-Asas Hukum Perdata Isalm, Yogyakarta:UII Press,
Az- Zuhaili, Wahbah. Fiqh Islam Wa Adilatuhu Terjemahan Abdul
Hayyie al-Kattani dkk., Jakarta: Gema insani, 2011
Chudlori, M.Yusuf Baiti Jannati Sudahkah Keluarga Anda Sakinah,
Bandung: Marja, 2012
Departemen Agama RI, Alquran dan Terjemahannya, Jakarta: CV.
Verlia citra utama,2008
Faridl, Miftah Tak Goyah Diterpa Badai, Jakarta: Gema
Insani,2006.
Ghozali, Abdul Rahman Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2010
Al hafidz, Ahsin W. Kamus Fiqih, Jakarta: Amzah, 2014
Hasan, Muhammad Tholchah dkk,. Metode Penelitian Kualitatif
Tinjauan Teoritis dan Praktis. Malang:LP Unisma, 2013
HB, Sutopo. Pengantar Penelitian Kualitatif, Dasar-dasar Teori dan
Praktis, Surakarta: Pusat Penelitian UNS, 1998.
Al- Mubaraq, Syekh Faishol Bin Abdul Aziz. Nailul Authar
Hompunan Hadits- hadits Hukum Terjemahan Mu’ammal
Hamidy dkk., Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2002.
Margono, S. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineka
Cipta, 2014
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda
karya, 2006.
Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqh Lima Madzhab, Jakarta:
Lentera, 2001
Qardhawi, Yusuf. Halal Haram dalam Islam. Solo:Era Intermedia,
Ramulyo, Moh. Idris. Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: PT. Bumi
Aksara, 2002
Rasjid, Sulaiman Fiqh Islam. Bandung: Sinar baru Algensindo,
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada,1998
Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah Terjemahan, Bandung: PT. Alma’arif,
Sahrani, Sohari dkk. Fikih Munakahat: Kajian Fiqh Lengkap,
Jakarta: Rajawali Press, 2010
Sosroatmodjo, Arso dkk., Hukum Perkawinan di Indonesia.
Jakarta: Bulan Bintang, 2004
Summa, Muhammad Amin. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam.
Jakarta:Raja Grafindo, 2005
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.
Jakarta:Kencana, 2011.
Takariawan, Cahyadi Di Jalan Dakwah Kugapai Sakinah, Solo:Era
Intermedia, 2009
Tim Penyusun Nusa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, Bandung:
Nuansa aulia 2011
Tim Penyususn. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Direktorat
Jendral pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 2000.
Tim penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai
pustaka, 2007.
Yanggo, Muhaemah Tahido 100+ Kesalahan dalam Pernikahan,
Jakarta: Qultum Media, 2011.
Copyright (c) 2019 Muhammad Kharfi, Yustafad, Reza Ahmad Zahid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.