Masafatul Qoshri Sebagai Alasan Penetapan Wali Hakim Dalam Pernikahan

studi kasus di KUA Kecamatan Kota Kota Kediri

  • Muhammad Kharfi Institut Agama Islam Tribakti Kediri
  • Yustafad Yustafad Institut Agama Islam Tribakti Kediri
  • Reza Ahmad Zahid
Keywords: Wali Hakim, Masafatul Qoshri

Abstract

Pernikahan dilaksanakan dengan sighat ijab dan qabul antara wali
nikah dengan mempelai pria. Bagaimana jika wali mempelai putri
tidak berada di tempat pernikahan (berada di tempat yang jauh/
masyafatul qoshri). Wali hakim merupakan alternatif bagi
mempelai perempuan yang demikian itu. Persoalan masyafatul
qoshri menjadi fenomena menarik di wilayah Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Kota Kota Kediri. Fokus penelitian ini 1)
Bagaimana prosedur Pernikahan oleh Wali Hakim atas
pertimbangan Masyafatul Qoshri di KUA Kecamatan Kota Kota
Kediri? 2) Bagaimana pelaksanaan pernikahan oleh Wali Hakim
atas pertimbangan Masyafatul Qoshri di KUA Kecamatan Kota
Kota Kediri?. Hasil penelitiannya yaitu: 1) Prosedur perkawinan
sebab masyafatul qoshri adalah Pemberitahuan kehendak nikah
oleh calon mempelai dengan membawa surat-surat yang
diperlukan, antara lain Surat keterangan yang menerangkan Wali
Nasab calon mempelai perempuan berada di tempat yang jauh,
sejauh masyafatul qoshri 2) Pelaksanaan pernikahan oleh wali
hakim sebab masyafatul qoshri di KUA Kecamatan Kota Kota
Kediri sama dengan pernikahan pada umumnya, hanya ditambah
surat keterangan dari kepala desa tentang wali hakim.

References

Ali, Zaenuddin. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar

Grafika, 2006

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian SuatuPendekatan

Praktis. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2006.

Al- Aziz, Moh. Saifulloh. Fiqih Islam Lengkap, Surabaya: Terbit

Terang, 2002

Al-Asqolani, ibnu hajar. Bulughul marom. Jakarta barat: Darul

Kutub Islamiyah, 2002

Amin Summa Muhammad, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam,

(Jakarta:Raja Grafindo, 2005

Basyir, Ahmad Azhar Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII

Press, 2010.

---------. Asas-Asas Hukum Perdata Isalm, Yogyakarta:UII Press,

Az- Zuhaili, Wahbah. Fiqh Islam Wa Adilatuhu Terjemahan Abdul

Hayyie al-Kattani dkk., Jakarta: Gema insani, 2011

Chudlori, M.Yusuf Baiti Jannati Sudahkah Keluarga Anda Sakinah,

Bandung: Marja, 2012

Departemen Agama RI, Alquran dan Terjemahannya, Jakarta: CV.

Verlia citra utama,2008

Faridl, Miftah Tak Goyah Diterpa Badai, Jakarta: Gema

Insani,2006.

Ghozali, Abdul Rahman Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2010

Al hafidz, Ahsin W. Kamus Fiqih, Jakarta: Amzah, 2014

Hasan, Muhammad Tholchah dkk,. Metode Penelitian Kualitatif

Tinjauan Teoritis dan Praktis. Malang:LP Unisma, 2013

HB, Sutopo. Pengantar Penelitian Kualitatif, Dasar-dasar Teori dan

Praktis, Surakarta: Pusat Penelitian UNS, 1998.

Al- Mubaraq, Syekh Faishol Bin Abdul Aziz. Nailul Authar

Hompunan Hadits- hadits Hukum Terjemahan Mu’ammal

Hamidy dkk., Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2002.

Margono, S. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineka

Cipta, 2014

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda

karya, 2006.

Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqh Lima Madzhab, Jakarta:

Lentera, 2001

Qardhawi, Yusuf. Halal Haram dalam Islam. Solo:Era Intermedia,

Ramulyo, Moh. Idris. Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: PT. Bumi

Aksara, 2002

Rasjid, Sulaiman Fiqh Islam. Bandung: Sinar baru Algensindo,

Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja

Grafindo Persada,1998

Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah Terjemahan, Bandung: PT. Alma’arif,

Sahrani, Sohari dkk. Fikih Munakahat: Kajian Fiqh Lengkap,

Jakarta: Rajawali Press, 2010

Sosroatmodjo, Arso dkk., Hukum Perkawinan di Indonesia.

Jakarta: Bulan Bintang, 2004

Summa, Muhammad Amin. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam.

Jakarta:Raja Grafindo, 2005

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.

Jakarta:Kencana, 2011.

Takariawan, Cahyadi Di Jalan Dakwah Kugapai Sakinah, Solo:Era

Intermedia, 2009

Tim Penyusun Nusa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, Bandung:

Nuansa aulia 2011

Tim Penyususn. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Direktorat

Jendral pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 2000.

Tim penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai

pustaka, 2007.

Yanggo, Muhaemah Tahido 100+ Kesalahan dalam Pernikahan,

Jakarta: Qultum Media, 2011.

Published
2019-07-31
How to Cite
Kharfi, M., Yustafad, Y., & Zahid, R. A. (2019). Masafatul Qoshri Sebagai Alasan Penetapan Wali Hakim Dalam Pernikahan: studi kasus di KUA Kecamatan Kota Kota Kediri. Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 108-120. https://doi.org/10.33367/legitima.v1i2.922

Most read articles by the same author(s)