Analisis Hukum Islam Tentang Istri Petani Yang Bekerja Membantu Mencari Nafkah Keluarga
DOI:
https://doi.org/10.33367/legitima.v5i01.3171Keywords:
Hak, Kewajiban, Suami, istri, Hukum IslamAbstract
Keluarga adalah inti dari masyarakat, dengan kata lain keluarga adalah masyarakat yang terkecil yang terdiri dari Suami, Istri dan Anak. Keluarga yang baik akan menentukan bagaimana bangunan dari masyarakatnya. Keluarga yang baik tentunya dibangun oleh perempuan-perempuan yang baik, kuat, tangguh, sabar dan adanya kerjasama yang harmonis antara Suami, Istri dan anak-anak. Perkawinan merupakan ikatan yang sangat kuat dengan perjanjian yang teguh yang diterapkan di atas landasan niat untuk menjalani hidup bersama sebagai suami istri termasuk hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh keduanya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri dalam kasus istri petani sama sekali tidak terganggu, dalam artian keduanya tetap bisa menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik serta saling membantu satu sama lainnya, apalagi hal itu didasari asas kesukarelaan antara kedua belah pihak. 2) Pelaksanaan hak dan kewajiban antara suami istri dalam kasus istri petani diperbolehkan berdasarkan firman Allah Swt. surat At-Tahrim ayat 6 dan pasal 77 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam tentang kebolehan suami istri untuk saling membantu satu sama lain serta memenuhi asas kesukarelaan.
References
Abidin, Slamet. Fikih Munakahat. Bandung: PT Pustaka Setia, 1999.
Al Hamdani, H.S.A. Risalah Nikah. terj. Agus Salim. edisi ke 2. Jakarta: Pustaka Amani.
Ghazaly, Abd Rahman. Fiqih Munakahat. Jakarta Timur: Kencana, 2003.
Muhammad, Husein. Fiqh Perempuan (Refleksi Kiai Atas Wacana Agama dan Gender). Yogyakarta: Lkis Pelangi Aksara, 2007.
Munawwir, A.W. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1997.
Rasyid, Sulaiman. Fiqh Islam. Jakarta: Sinar Baru Al Gesindo, 2010.
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang Undang Perkawian. Yogyakarta: Liberty, 1982.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Putra Grafika, 2004.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Prenadea, 2006.
Abstract
Views:
770,
PDF downloads: 194













