Undang-Undang Peradilan Agama 1989 dalam Tinjauan Pemikiran Mark Cammack
DOI:
https://doi.org/10.33367/legitima.v5i01.3694Keywords:
Perkawinan, Undang-Undang Peradilan Agama, Pemikiran Mark CammackAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sahnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama oleh Presiden Soeharto. Sebelum berlakunya UU tersebut, kompetensi substantif pengadilan Islam di pulau-pulau padat penduduk di Jawa dan Madura hanya mencakup masalah perkawinan dan perceraian dengan adanya undang-undang ini menambah yurisdiksi pengadilan Islam untuk memasukkan warisan di seluruh negeri. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bertujuan untuk mengetahui pemikiran dan pembahasan terkait lahirnya Undang-Undang Peradilan Agama tahun 1989. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa Peradilan Agama telah hadir dalam bagian hukum di Indonesia sejak masuknya Agama Islam ke Indonesia, hal tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat muslim akan penegakkan keadilan, pemerintah mewujudkan dan menegaskan kedudukan peradilan agama di Indonesia. Pengesahan Undang-Undang Peradilan Agama 1989 menjadikan Peradilan Agama memiliki kedudukan yang sejajar dengan peradilan-peradilan lainnya.
References
Akram, Andi. “Sejarah Peradilan Agama di Indonesia.†JUrnal Al Manahij 2, no. 1 (Juni 2008): 107-122.
Ali, Mohammad Daud. “Undang-Undang Peradilan Agama di Indonesia: Sistematik dan Garis-garis besar isinya,â€. Jakarta: Rajawali Press, 1990.
Cammack, Mark. 1997. “Indonesia’s 1989 Religious Judicature Act: Islamization of Indonesia or Indonesinization of Islam?†Indonesia, 63: 143-168
Martius, A. Havizh. “PERADILAN AGAMA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA.†DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 14, no. 1 (12 Juli 2016): 55–66. https://doi.org/10.35905/diktum.v14i1.223.
Muhyidin. “Perkembangan Peradilan Agama di Indonesia.†Jurnal Gema Keadilan 7, no. 1 (Juni 2020): 2-15.
Sukri, Muhammad. “SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA (Pendekatan Yuridis).†Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 10, no. 2 (9 September 2016). https://doi.org/10.30984/as.v10i2.252.
Thaher, Hadari Djenawi. “Pokok-Pokok Pikiran dalam UU Peradilan Agama 1989â€. Undang-Undang Peradilan Agama; UU RI Nomor 7 Tahun 1989. Jakarta: Alda.
Abstract
Views:
143,
PDF downloads: 76













